DaerahJawa Barat

H.Tatas Kusnaedi : Pengambil-alihan BPC GAPENSI Karawang oleh BPD Jawa Barat, Sangat Terburu-buru, Emosional dan Kental Muatan Politis

Bukti Surat dari Gugus Tugas Covid-19 Karawang

KARAWANG, JabarNet.com-Ketua BPC Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Karawang H.Tatas Kusnaedi angkat bicara, Kekecewaan yang menimpa mayoritas Pengurus BPC GAPENSI Karawang, dengan terbitnya Surat Keputusan BPD GAPENSI Jawa Barat No. 228/SK/GPS-10/XI/2020 tentang Pemberhentian dan Pembekuan BPC GAPENSI Kabupaten Karawang, cukup beralasan dan wajar terjadi. Terlebih lagi, yg melandasi turun nya keputusan itu atas penilaian bahwa BPC GAPENSI Karawang tidak bisa melaksanakan MUSCAB.

Hal ini sangat tidak Obyektif dan bernuansa politis yg kental. Kami sadar bhw AD/ART Gapensi memberi kesempatan 3 bulan sebelum habis hingga 3 bulan setelah habis masa-bakti Pengurus, BPC diwajibkan melaksanakan MUSCAB.

“Kami dan Sekretaris dan Bendahara sudah mulai merencana kan itu walau baru sebatas Konsep. Ternyata keburu Terbit SK BPD GAPENSI Jawa Barat tentang Perpanjangan Masa-Bakti BPC GAPENSI Karawang hingga tgl 31 Desember 2020, disertai SURAT BPP GAPENSI yang melarang Pelaksanaan MUSCAB, RAKERCAB, MUSDA dan RAKERDA bagi seluruh BPC dan BPD di seluruh Indonesia hingga selesainya Masa Pandemi COVID-19 oleh Pemerintah,” Kata H.Tatas Kepada JabarNet.com, Minggu (8/11/2020)

Lebih lanjut H.Tatas memaparkan, namun demikian, saat BPD Jabar Kunjungan Kerja ke Karawang, kesepakatan tentang Waktu Pelaksanaan MUSCAB pd tgl 12 Oktober 2020, maka tgl 10 september kami bentuk Panitia (SC dan OC).

“Tgl 17 September nya kami ajukan Izin Kegiatan Muscab dan dijawab dengan Penolakan dr Gugus Tugas COVID-19. Kami Laporkan itu ke BPD Jabar, Jabar cukup memahami. Namun entah atas dasar apa, beberapa hari kemudian BPD memerintahkan kami dg Wajib sipatnya untuk melaksanakan MUSCAB pada tanggal 30 Oktober 2020 yg praktis hanya memberi waktu 15 hari. Itupun kami laksanakan dengan menyelesaikan semua keperluannya, baik yg sipatnya sarana, materi maupun kebutuhan Muscab lainnya, termasuk Perizinan yg di butuhkan, ” Ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Kemudian menurut H.Tatas pada Tgl 17 Ia mengajukan permohonan kembali izin ,dua hari kemudian di jawab dengan Penolakan oleh Pemerintah Daerah, dan melaporkan kembali ke BPD dan dijawab dg Peringatan Ketiga (walau tidak diketahui kapan peringatan 1 dan 2 nya) serta SK Pemberhentian dan Pembekuan BPC GAPENSI Karawang.

” Kami memahami betul “konstalasi” nya, termasuk politisasi yg sangat nyata dan kasat mata. Walau kecewa, kami tetap menghargai Hak dan Kewenangan BPD GAPENSI Jabar,”

“Namun perlu publik ketahui, bahwa Pengambil-alihan dan Pembekuan BPC oleh BPD tidak menutup Kesempatan bagi seluruh Anggota GAPENSI Karawang untuk mencalonkan Ketua BPC, termasuk saya,” Pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *