Karawang,JabarNet.com -Minggon rutin Kecamatan Jayakerta di laksanakan di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang. Namun dalam minggon kali ini hanya satu kepala desa (Kades) yang hadir, sedangkan tujuh Kades lainnya yang ada di Kecamatan Jayakerta hanya mewakilkan perangkatnya, Selasa (10/12/19 ).
Dalam rapat minggon tersebut Camat Jayakerta Drs Budiman Achmad.S.Sos.MAP menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan kepala desa dan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan tugas sesuai Tupoksinya sebagai Lembaga pengawas di tingkat Pemerintahan Desa.
“Pertama, saya berharap sebetulnya desa ini harus jauh lebih cerdas. Jangan pemerintah desa nyaman dengan ketidaktahuan di desa karena dana begitu banyak masuk ke pemerintahan desa sangat fantastis. Kalau mau begitu saja, kapan desa mau majunya, ini juga tidak terlepas dari pemahaman seluruh stakeholder bukan saja kepala desa tapi perangkat, dan lembaga lembaga yang ada”, kata Camat Budiman.
Pada kesempatan minggon kali ini juga Camat Budiman sempat menyinggung kinerja BPD agar menjalankan Tupoksinya sebagai Lembaga Pengawasan di Pemerintahan Desa.
“Saya harapkan BPD sesuai undang undang yang berlaku saat ini sebagai fungsi pengawasan. Pengawasan itu, bukan saja nongkrong di tempat proyek tetapi mengawasi seluruh kinerja pemerintahan desa, ketika berbicara pemerintah desa itu yang di awasi, bukan hanya kepala desa, perangkat desa, kemudian juga Lembaga lembaga yang lain. Pengawasan ini juga harus faktual, kita berusaha menjadi lembaga yang profesional, dalam memberikan masukan kepada kepala desa itu jangan melalui whatshapp (WA), tetapi harus formal melalui surat resmi”, tegasnya.
Sementara saat di singgung mengenai masih adanya kepala desa di Kecamatan Jayakerta yang belum memasang Baliho Informasi Dana Desa, Camat Budiman mengatakan.
“Pertama surat itu datang atas himbauan dari KPK mengenai kaitan pengawasan penyerapan Dana Desa (DD), selanjutnya kami juga mendapat surat secara formal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk seluruh desa itu memasang baliho sebagai fungsi kontrol masyarakat desa. Ada beberapa desa yang belum. Tadi saya dengar ada ‘peletak peletuk lupa’, padahal ini kan sudah tiga minggu yang lalu saya berkirim surat formatnya pun sudah diajukan, ada tiga baliho yang harus di pasang, dua diantaranya tahun 2017 yang harus sudah terpasang, yang pertama adalah realisasi APBDes tahun tahun sebelumnya, yang ke dua adalah baliho APBDes tahun berjalan dan yang ke tiga Baliho Informasi APBDes realisasi tahun berjalan”, pungkasnya.** (END)