Karawang, JabarNet.com – Akhirnya Kepolisian Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Hotel Omega kabupaten Karawang. Pembunuhan tersebut terjadi di hari Minggu, tanggal 06 Okt 2019.
Menurut Kapolres Karawang( AKBP Nuredy ) saat konfrensi pers menuturkan kronologis kejadian bahwa korban ‘OS’ usia 28 tahun, pada hari Minggu 06 Oktober 2019, sekitar pukul 17.00 WIB masuk ke dalam hotel Omega Karawang dan menginap di kamar 211, disusul tersangka ‘RS’ usia (28 tahun) masuk ke hotel Omega pukul 23.00.
“Di dalam kamar tersebut yang dihuni korban ‘OS’ dan tersangka ‘RS’ terjadi keributan. Hasil dari keributan tersebut si tersangka merasa sakit hati oleh si korban, yang akhirnya si tersangka melakukan penganiayaan terhadap si korban dengan cara di membekap hidung dan mulutnya kemudian diikat dengan kain sprey yang akhirnya korban ‘OS’ meninggal dunia”. Terang Kapolres Karawang.
Adapun mengenai sakit hati si tersangka ‘RS’ yakni ketika si korban ‘OS’ menolak keinginan si tersangka yang mengajak si korban melakukan hubungan sex dengan durasi yang lama. Diketahui, tersangka pada saat itu memakai obat kuat.
“Tersinggung aja, katanya ‘cepetan, lama-lama banget..!! Yaa Gitu kelepasan saya nya, katanya sih ada tamu lagi yang antri menunggu,” ujar ‘RS’ pelaku pembunuhan menirukan ucapan korban kepada awak media.
Atas kejadian tersebut Kepolisian Resort Karawang menetapkan ‘RS’ menjadi tersangka dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan kasus pencurian berupa Hand Phone dan uang senilai Rp 250.000,-.
Tersangka ‘RS’ berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam Minggu di daerah Bekasi, Jawa Barat. Profesi tersangka adalah buruh bangunan di sebuah proyek perumahan.
Atas prilakunya tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP dilapisi dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,Pungkasnya. (dang)