DaerahJawa Barat

FMK Usulkan 3 Hal Ke Pemkab, diantaranya Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H

 

KARAWANG, JabarNet.com- Forum Masyarakat Karawang (FMK) meminta Pemkab Karawang meninjau ulang Surat Edaran Bupati tentang peniadaan pelaksanaan Idul Adha 1442 H/ tahun 2021 yang menjadi polemik di masyarakat.

Diungkapkan Juru bicara FMK Cepyanul Hakim, bahwa hasil musyawarah dengan pengurus mensepakati beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemkab Karawang diantaranya sebagai berikut,

” yang pertama meminta kepada pemerintah pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap dilaksanakan dilapangan dengan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” Ungkap Cepyan Kepada JabarNet.com, Rabu (14/7/21).

Kemudian yang kedua, Untuk menghindari kerumunan, FMK Mendukung pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan (RPH) & Membagikan daging qurban ke rumah penerima sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati tentang penerapan prokes pelaksanaan qurban.

Lebih lanjut Cepyan, yang ketiga FMK meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang agar menyertakan saksi keluarga jenazah pasien covid saat memandikan & mengkafani.

” yang ketiga ini juga sangat penting, karena 4 rukun syariat Islam tentang pemulasaran Jenazah itu tidak bisa terpisahkan satu dengan yang lainnya, seperti memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan, ” Kata Cepyan.

Menurut Cepyan yang menjadi persoalan dalam pemulasaraan Jenazah adalah tidak ada nya saksi dari keluarga baik memandikan dan mengkafani.

” untuk kedepannya FMK mengusulkan agar ketika ada pasien Covid-19 yang meninggal jika di pemulsaraaan oleh pihak Rumah Sakit agar menghadirkan saksi dari pihak keluarga dalam memandikan dan mengkafani jenazah, ” Ujarnya.

Dikatakan Cepyan, banyaknya video yang beredar pasien Covid-19 yang meninggal seolah jenazah Covid-19 dibungkus sama plastik, kemudian dimasukan ke peti mati lalu di paku, hal ini menurutnya kurang bagus dan merugikan citra Satgas Covid-19.

” kalau semua kejadian itu benar, berarti tidak tertibnya pelaksanaan pengurusan jenazah, karena memandikan dan mengkafani itu adalah rukun yang wajib dilaksanakan oleh manusia yang masih hidup,” Imbuhnya.

“Jika tidak kita usulkan seperti ini, karena Fardu khipayah maka kita semua berdosa,” Pungkasnya (Wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *