
KARAWANG, JabarNet.com – Dua narapidana kasus terorisme, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang pada Jumat (9/5/2025).
Keduanya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah dan telah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari total vonis 3 tahun, termasuk menerima remisi umum dan remisi khusus keagamaan selama tiga bulan.
Sebelum bebas, Ariadi dan Syahrul telah menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 6 Februari 2025. Prosesi ikrar digelar di Aula Sahardjo Lapas Karawang dengan pengucapan sumpah, penghormatan, serta penciuman Bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan mereka kepada tanah air, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Selama menjalani hukuman, keduanya aktif mengikuti program pembinaan, terutama di bidang keagamaan melalui Pondok Pesantren Nurul Iman di dalam lapas, serta terlibat dalam berbagai kegiatan positif lainnya.
“Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak selama di sini. Tentunya ini sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ujar Ariadi saat proses pembebasan berlangsung.
Usai dibebaskan, Ariadi dan Syahrul langsung dikawal oleh tiga personel Densus 88 Antiteror untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Proses ini juga melibatkan petugas dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Jawa Barat.