DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Akan Segera Membahas dan Undangkan Perda Tentang Disabilitas


Karawang, JabarNet.com – Berdasarkan kesepakatan dari semua fraksi, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan segera membahas dan undangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Disabilitas.

Mempersiapkan hal itu, naskah akademis Raperda Penghormatan, Perlindungan Disabilitas juga sudah dibahas pada Senin (10/08/20) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail. Kepada JabarNet.com ia mengaku optimis akan segera mengundangkan Perda tersebut.

“Semalam Raperda Disabilitas ini kita bahas di Bapemperda, kita kaji pasal per pasal. Semua Fraksi juga sudah menyetujui agar raperda ini dibawa ke Banmus,” ujarnya Taufik Ismail dikantornya, Selasa (11/8/2020).

Taufik Ismail yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Karawang menyampaikan beberapa point penting dalam Raperda Disabilitas adalah kewajiban semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

“Semua instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Pipik, fasilitas dan hak bagi penyandang disabilitas akan menjadi salah satu syarat dalam pengutusan perizinan.

“Misal ketika mengajukan IMB, nanti di siteplan harus mencantumkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kalau tidak ada, izin tidak bisa dikeluarkan,” tuturnya.

Masih kata Pipik, begitupun dengan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah, wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

“Misalkan di trotoar, harus ada jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Semuanya akan diatur dalam perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *