Uncategorized

DPMPTSP Kabupaten Karawang Genjot Capaian PAD Dengan Program Pemutihan IMB

Ade Setiawan, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Karawang

Karawang, JabarNet.com – Demi untuk mendongkrak tercapainya PAD, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membuat program Pemutihan IMB.

Dari sekian banyak kewenangan pengelolaan perizinan yang ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada beberapa perizinan yang beretribusi. Diantaranya ;
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Izin Trayek.
3. Izin Usaha Perikanan.

Menyoal target pendapatan dari IMB per bulan Oktober 2019 baru mencapai Rp. 18.849.499.224,- atau baru mencapai 29% dari target Rp. 65M.

Menurut keterangan Ade Setiawan sekretaris DPMPTSP, untuk mengejar capaian target PAD dari IMB tersebut DPMPTSP saat ini sedang mengadakan pemutihan. Program pemutihan ini sudah berlangsung sekurangnya satu tahun kebelakang (2018).

Kenapa capaian target untuk IMB tersebut baru mencapai 29%. Kepada JabarNet.com Ade Setiawan mengatakan bahwa untuk Izin IMB ini tidak ada daftar ulangnya. Jadi cukup sekali.

” berapa yang masuk saat itu, ya itu yang kita dapat. Kita tidak bisa memprediksi kira-kira ditahun ini dapat berapa. Ini namanya retribusi izin”. terang Ade.

Ketika ditanyakan mengenai sosialisasi tentang IMB, Ade Setiawan menjawab bahwa beliau sering melakukan sosialisasi ke Kecamatan.

“Kita sering hampir ke semua kecamatan, terutama tentang pemutihan IMB kita masuk ke setiap kecamatan”. Ujarnya.

Diketahui terhitung bulan Januari s/d Oktober 2019, proses perizinan IMB. Pemohon sebanyak 1.346, yang diterbitkan izinnya sebanyak 928, dan yang ditolak Perizinannya sebanyak 381, sisanya masih tahap proses.

Mengenai adanya penolakan perizinan IMB menurut Ade Setiawan ini dikarenakan adanya beberapa kemungkinan. Yang paling utama menurutnya adalah adanya kekurangan Persyaratan.

Ade menghimbau bagi yang memiliki bangunan namun belum memiliki izin untuk segera membuat izin.

” saat sekarang mumpung ada pemutihan IMB. Tapi pemutihan IMB ini bagi bangunan hunian bukan untuk bangunan komersil seperti Klinik, Industri dan lainnya. Bayar retribusinya hanya 60%”. Pungkas Ade. (Dang/Mul)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *