KARAWANG, JabarNet.com– Terkait temuan limbah medis yang diduga milik dua rumah sakit swasta di kawasan pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menyatakan hanya akan menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pembekuan izin operasional terhadap dua rumah sakit yang bersangkutan, yaitu Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Namun, keputusan pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Tindak lanjutnya tentu berupa sanksi, namun kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Yang jelas, sanksi dari kami sifatnya administratif, bukan pidana,karena pidana ada di kepolisian,”
ujar Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan,selasa 15 April 2025.
Menanggapi hal ini, pemerhati pemerintahan dan hukum, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, menyampaikan pandangannya. Ia mendorong agar kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan tidak lambat dalam mengambil tindakan hukum.
“Kasus seperti ini bukan hal baru di Karawang. Sudah sering terjadi, baik oleh oknum puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Masalahnya, tidak pernah ada sanksi pidana yang tegas, sehingga kejadian terus terulang,” ujar Askun.
Askun juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan secara administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuang limbah B3 bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Saya minta pihak kepolisian segera mempublikasikan hasil penyelidikannya. Hal ini penting agar masyarakat tahu dan pelaku mendapat efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melalui Kasi Humas, Ipda Solikhin, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Iya, saat ini sedang kami tangani. Penanganan limbah medis tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang. Nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah lengkap,” ungkap Solikhin.