Karawang, JabarNet.com– Dilaporkan nya Proyek interchange Karawang Barat oleh aktivis pancajihadi alpanji, yang sebelumnya dalam pemberitaan mengatakan kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan Peningkatan Jalan Tarumanegara/ Interchange Karawang Barat sesuai dengan audit temuan BPK RI sebesar Rp. 2,1 milyar harus diproses hukum.
Sementara menurut Kontraktor Seng Hoat Direktur PT MJU, pemenang tender dari proyek peningkatan jalan interchange Karawang Barat senilai 29 Milyar, ketika dikonfirmasi awak media dikantornya, Selasa (5/11/2019), akan kooperatif datang jika ada panggilan dari Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) apa yang telah dilaporkan oleh aktivis
“Menyikapi apa yang dilaporkan, saya sebagai warga negara yang baik akan kooperatif datang jika ada pemanggilan dari Kejagung sesuai prosedur hukum yang ada,” Ujarnya.
Saya kan beli beton K 350 di Batching Plan, terus hasil ITB dinyatakan tidak downgrade menjadi K 175, kalau untuk saya sih mudah sebetulnya ,syukur- syukur kalau K 175 berarti saya bisa komplain ke batching plan, karena saya beli produk jadi di batching plan pabrikasi, nah tinggal saya tanya ke batcing plan kenapa dikasih K 175, padahal saya pesan K 350.
“mudah bagi saya kalau memang diketemukan K 175,”
“Tapi kan setelah dicek ulang oleh ITB tidak terbukti, lalu saya sanggah ke BPK nya, setelah kita sanggah jawaban dari BPK nya belum ada, Ujarnya.
Menurut Seng Hoat, menilai kemungkinan BPK dalam pengambilan sample beton terjadi kesalahan perlakuan.
“Mungkin, asumsi saya waktu BPK mengambil sample beton ada perlakuan yang salah dalam pengambilan nya, ini hanya asumsi saya, Katanya.
Soal apa yang dilaporkan aktivis pancajihadi, Seng Hoat akan kooperatif sebagai warga negara harus taat hukum.
“Kalau saya sih sebagai warga negara akan ikut prosedur yang berlaku, kalau ada pemanggilan dari kejagung, yah mau gimana lagi tinggal datang,Tegas Seng Hoat.(Wan)