DaerahJawa Barat

Demi Dongkrak PAD, BAPENDA Karawang Hapus Denda PBB

    H. Echa, KABID Pajak 1 PBB dan BPHTB

Karawang, JabarNet.com – Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Karawang melalui BAPENDA membuat terobosan dalam penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan.

Kepada JabatNet.com. senin, (28/10/2019) Kepala Bidang Pajak 1 PBB dan BPHTB. H. Echa mengatakan bahwa ada kenaikan yang cukup signifikan untuk penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ditahun sekarang.

Realisasai Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2019 baru mencapai Rp. 233.953.954.604,- dengan persentase 86,65% dari target 270.000.000.000,-
Sedangkan ditahun kemarin (2018) penerimaan pajak PBB sampai bulan Desember sebesar Rp.216.000.000.000,-

“Karena masih ada waktu beberapa bulan ke depan, kita optimis penerimaan pajak PBB akan mencapai target 99%” H. Echa optimis

“Dibanding tahun kemarin (2018) tahun ini kita ada kenaikan. Ini dikarenakan adanya suatu terobosan. Kita sudah kerjasama untuk pembayaran PBB dengan bjb, Indomart, Toko Pedia, Buka Lapak” terang H. Echa

Menurut penuturan H. Echa, dihari jadi Kabupaten Karawang BAPENDA ada program penghapusan denda untuk pembayaran PBB. Dimana ketika jatuh tempo dibulan September ada jeda waktu dari tanggal 03 Oktober sampai 30 November 2019.

“Menghimbau kepada Masyarakat sebagai wajib pajak yang belum membayar PBB masih ada waktu satu bulan lagi untuk penghapusan denda, jadi masyarakat cukup bayar pokoknya saja”. himbau H. Echa

Penjelasan H. Echa mengenai target dari penghapusan denda yang semula ditargetkan sebesar Rp 5 M, hingga sekarang sudah terealisasi Rp. 7,8M.

H. Echa berpesan kepada masyarakat Karawang, bilamana ada masyarakat yang belum mendapatkan surat SPPT, masyarakat masih bisa melakukan pembayaran pajak asal wajib pajak mengetahui NOP nya (Nomor Objek Pajak).

Ketika disinggung mengenai BPHTB, H. Echa menyampampaikan bahwa
Untuk BPHTB (Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan) target Rp.340.459.000.000,- realisasi baru mencapai Rp. 192.482.016.165,-. Kurang lebih 56,51%.

“Untuk BPHTB kita selalu berkoordinasi dengan Kawasan, Notaris dan BPN. Selalu menanyakan tentang transaksi. Bila ada transaksi dari pengelola Kawasansan (industri) kita selalu jemput bola”. Pungkasnya (dang/mul)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *