DaerahJawa Barat

Cegah Tindakan Ilegal dan Criminal Terhadap Satwa Liar, KKN 47 UNSIKA Gelar Webinar


KARAWANG, JabarNet.com- Kelompok KKN 47 selenggarakan kegiatan webinar dengan tema Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal dan Eksploitasi Tidak Wajar Terhadap Satwa Liar Yang Ada di Indonesia. Webinar tersebut di laksanakan secara daring dengan menggunakan zoom Meeting. Selasa (19/10/2021) dimualai dari Pukul 08-15- 11:30 WIB.

Robbi selaku Ketua kelompok KKN 47 Unsika mengatakan bahwa, Webinar ini merupakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan sebagai Program kerja dari kelompok KKN 47 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).

” Yang bertemakan Perlindungan Hukum Satwa Liar yang dilindungi Berdasarkan Perspektif Viktimologi dengan di damping Margo Hadi pura., S.H.,M.H. selaku Dosen Pembimbing lapangan.” tutur Robbi.

Kemudian, webinar ini di selenggarangan dengan menghadirkan Narasumber yang berkompten dibidangnya yaitu Margo Hadi pura S.H.,MH sebagai akademisi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unsika & Agung Ferdiansyah, S.H.,M.H selaku Penyidik dari Balai besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA JABAR), serta Ulan sebagai perwakilan dari perangkat desa Tegallega sebagai desa mitra Kelompok KKN 47.

Dalam kegiatan webinar Margo Hadi Pura menjelaskan bahwa, perlindungan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi didasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang perlindungan tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan mengenai upaya perlindungan satwa liar itu sudah ada sejak jaman kolonialisme dengan adanya beberapa ordonansi.

“untuk saat ini penegakan hukum mengenai kejahatan satwa liar ini diatur di dalam pasal 302,pasal 495 KUHP yang dimana stiap pelakunya akan dapat di jerat paling lama 5 tahun dan denda paling banyak serratus juta rupiah”. Jelasnya.

Kemudian, menurut Agung Ferdiansyah selaku Penyidik BBKSDA JABAR menuturkan bahwa, Kebijakan Hukum pidana dalam penanggulanganan kejahatan satwa liar di pengaruhi oleh peraturan perundang undangan yang mengatur.

” para penegak hukum, sarana prasaraja ,dan masyarakat serta kebudayaannya dalam upaya perlindungan hukum. Langkah-langkah yang kami tempuh yaitu dengan mengupayakan Preventif serta Represif dan Yustisia,” Tuturnya.

” Dalam kesempatan kali ini saya juga akan memperkenalkan bahwa BBKSDA Jabar memiliki layanan quick respone sebagai wadah masyrakat untuk untu melakukan pengaduan melalui whatapps apabila dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap satwa liar”. Sambung Agung Ferdiansyah.

Ulan selaku Sertaris Desa Tegalega menuturkan bahwa kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh kelompok KKN 47 UNSIKA sangat bermanfaat khususnya untuk desa tegallega dan masyarakat sekitar desa Tegallega pada umumnya.

“saya berharap output dari kegiatan ini yaitu diadakannya sosilisasi oleh mahasiwa yang telah dibekali ilmu dalam webinar ini untuk terjun secara langsung terhadap masyarakat desa tegallega mengenai pentingnya menjaga satwa liar yang berada di lingkungan sekitar desa tegallega” Harap Ulan.

Dalam kegiatan Webinar tersebut turut hadir juga Wakil Dekan Fakultas Hukum UNSIKA Imam Budi Santoso, S.H.,M.H dan Hana Farida,S.H.,M.H Selaku Dosen Fakultas Hukum UNSIKA serta di ikuti oleh kurang lebih 179 peserta dari mahasiswa unsika dan mahasiwa dan Universitas lainnya.” ucap Ghifar selaku ketua kkn 47 unsika

Seluruh rangkaian kegiatan webinar alhmdllah dapat di laksanakan dengan baik hanya saja karena melalui daring maka kendalanya mengenai jaringan yang terkadang tidak stabil” Yulia selaku wakil ketua kkn 47.

Kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh Kelompok KKN 47 menjadi Webinar pertama yang di laksanakan oleh kelompok KKN Universitas Singaperbangsa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya melaksanakan perlindungan hukum terhadap satwa liar dari tindakan-tindakan Ilegal dan criminal yang dilakukan oleh manusia terhadap satwa liar.

“hal tersebut semata-mata bukan hanya untuk melindungi kepentingan satwa liar agar tidak terjadi kepunahan akan tetapi untuk melindungi hak generasi mendatang kepentingan satwa liar agar tidak terjadi kepunahan akan tetapi untuk melindungi hak generasi mendatang untuk dapat melihat dan mengetahui satwa-satwa” pungkasnya.(Mar)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *