DaerahJawa Barat

Cegah Penyebaran COVID-19 Pemkab Karawang Batasi Jam Operasional Pasar, Ini Tanggapan Pengelola dan APPJ

Karawang, JabarNet.com – Beradasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 510 / 2268 / Disperindag, yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada tanggal 27 April 2020 mengharuskan semua kegiatan operasional perniagaan di Kabupaten Karawang dibatasi. Tidak terkecuali Pasar Rakyat atau pasar tradisional.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam upaya melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 di Karawang.

Namun, kendati Pemkab sudah resmi memberlakukan surat edaran itu, pada hari Rabu (29/04/20) Bupati mengundang semua pelaku usaha retail di Karawang dalam agenda dengar pendapat sekaligus sosialisasi secara langsung SE tersebut.

Menurut pantauan JabarNet.com kegiatan dengar pendapat bersama para pimpinan perusagaan retail, dipimpin langsung Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurachadiana dan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Kepala Disperindag Karawang beserta sejumlah pejabat lainnya.

Rapat dengar pendapat dimulai sekitar jam 09.00 sampai dengan jam 11.30 WIB di Makodim 0604 Karawang.

Menanggapi terkait SE Bupati Karawang tentang pembatasan jam oprasional pasar, Manager PT Sanjaya Novit Muhendar yang menjadi pengelola disanah mengatakan, pihaknya menerima dan akan mensosialisasikan SE tersebut kepada pedagang yang ada di pasar johar.

“Pada intinya kami menerima dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Karawang untuk menerapkan pembatasan jam operasional,” kata Novit saat diwawancarai JabarNet.com, usai mengikuti rapat dengan Bupati, Rabu (29/04/20).

Lebih lanjut Novit menyebut pihaknya sudah mensosialisasikan hal itu kepada seluruh pedagang yang ada di pasar johar agar dapat diterapkan.

“Sekitar 90% pedagang pasar johar sudah mulai mengikuti surat edaran tersebut kok,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Novit juga meminta kepada Pemkab Karawang agar tidak membatasi los pakaian yang ada di pasar johar, sesuai aturan Presiden Jokowi bahwa pasar tradisional harus tetap beroperasi.

“Los pakaian merupakan satu kesatuan yang ada di pasar johar, jadi kami meminta agar los pakaian yang ada di pasar johar untuk tidak ditutup,” pintanya.

“Himbauan untuk melaksanakan social dhistancing, penggunaan masker kepada para penjual dan pedagang selalu kita sampaikan, semata – mata agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus,” timpalnya.

Sejak terjadi pandemi COVID-19, Novit menambahkan, pihak pengelola rutin melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area pasar johar Karawang.

“Setiap seminggu dua kali kita rutin melakukan penyemprotan disinfektan seluruh area pasar, sampai kendaraan yang ada di wilayah pasar pun tidak luput kita semprot, hal itu sudah kita lakukan semenjak pandemi COVID-19 melanda Karawang,” tandasnya.

Tidak jauh berbeda dikatakan Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) Nyoto, ia juga meminta agar Pemkab Karawang tidak menutup los baju yang ada di pasar johar, menurutnya los baju merupakan satu kesatuan dari los yang lainnya.

“Kami meminta agar los baju tidak ditutup, los baju di pasar tradisional jangan disamakan dengan mall atau tempat lainnya, bukan hanya aturan presiden yang menyebut pasar tradisional harus tetap beroprasi, penumpukan pembeli yang menjadi sasaran penerapan Social Distancing diyakini tidak akan terjadi,” uangkapnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *