Laporan : Apung Uban
Subang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 05 Desember 2018 kemarin, di Kabupaten subang cukup unik.
Dimana dari 165 desa yang mengikuti Pilkades ini, seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumum KPU, lolos ikut Pilkades.
Menariknya, yang bersangkutan kalah telak.
Penelusuran wartawan dan berdasarkan pengumuman DCT oleh KPU Subang caleg yang mengikuti Pilkades di setiap daerah bisa ikut serta dalam pemilihan calon kepala desa, salah satunya adalah Dewi, yang tercatat sebagai DCT daerah pemilihan tiga, yaitu Dawuan, kalijati,Cipeundeuy,Pabuaran.
Dari pengumuman DCT tersebut yang bersangkutan Caleg Demokrat nomor urut 6.
Bahkan KPU subang Maman, telah memastikan bahwa Dewi memang tercatat sebagai Caleg DCT. Namun demikian para caleg bisa saja mengikuti pemilihan kepala desa.
“Pada peraturan KPU, Jika dia ikut Pilkades dan menang itu kewenangan panitia Pilkades,” tegasnya.
Meskipun terpilih pada Pilkades nama yang bersangkutan pada DCT, tidak bisa lagi dihapus.
“Jadi namanya, dibiarkan saja pada DCT, tidak bisa kita hapus apalagi ganti. Jika dia nantinya terpilih lagi pada Pileg yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Sesuai aturan batal demi hukum dan suara dia berpindah kepada Caleg dibawahnya,” tandasnya.
Namun Dewi caleg dari Demokrat ini mengikuti pemilihan kepala desa di desa kadawung kecamatan Pabuaran dan kalah telak, Dewi di nomer urut satu dikalahkan oleh Rosman Suganda sebagai petahana di nomer urut dua.
Pesta pemilihan Pilkades di desa kadawung yang diikuti oleh 3 pasangan, calon kepala desa dengab no urut 1 Dewi, no urut 2 Rosman Suganda dan nomor urut 3 Dimyati.
Sementara perolehan surat suara masing masing no urut satu sebanyak 1.546, nomor urut dua 2.487 dan no urut 3 Dimyati mendapat 471 suara.
Meski kalah dalam Pilkades Dewi akan terus maju sebagai caleg di partai Demokrat ini pada tahun mendatang.