
KARAWANG, JabarNet.com — Dalam upaya menumbuhkan generasi muda yang berkarakter, Bupati Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Karawang.
Instruksi ini ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di wilayah tersebut.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya pendidikan karakter di lingkungan pendidikan formal. Selain itu, kebijakan ini juga merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Bupati Karawang menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang beserta jajarannya, termasuk kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta, untuk melaksanakan sejumlah kegiatan yang menguatkan nilai-nilai karakter peserta didik.
Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut meliputi:
1.Kegiatan kerohanian rutin setiap pagi seperti sholat dhuha, membaca Al-Qur’an, dan menghafal Asmaul Husna.
2. Hafalan surat-surat pendek (Juz Amma) yang dipadukan dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam.
3. Sholat Dzuhur berjamaah bagi sekolah yang melewati waktu dzuhur. Sebagai bagian dari pembentukan karakter religius peserta didik.
4. Senam Anak Indonesia Sehat setiap Jumat pagi selama 15–30 menit.
5. Kegiatan Jum’at Bersih yang melibatkan siswa dan guru.
6. Pengenalan dan praktik olahraga tradisional yang terintegrasi dalam pelajaran jasmani.
7. Kegiatan keterampilan hidup sehari-hari, seperti menanam dan kegiatan rumah tangga untuk menumbuhkan kemandirian.
Kepala Disdikpora diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang atas pelaksanaan instruksi ini. Sementara itu, guru dan kepala sekolah wajib melaporkan secara berjenjang pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas.
Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dasar dalam menjalankan program penguatan karakter di lingkungan sekolah masing-masing.