DaerahJawa Barat

Bupati Karawang H.Aep Buka Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KARAWANG, JabarNet.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. memberikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Karawang yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak daerah tepat waktu sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh pada pelaksanaan sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (17/01/2024) di Grand Lingga Ballroom, Mercure Karawang.

Ucapan terima kasih itu disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah, yang tentunya tak luput dari peran langsung oleh para Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang,  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, Notaris/PPAT, dan Camat selaku PPATS.

Bupati Karawang menjelaskan bahwa dasar penetapan peraturan daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang adalah :
1.PBB-P2.
2. BPHTB;
3. PBJT atas:
a.Makanan dan/atau minuman;
b.Tenaga listrik;
c. Jasa perhotelan;
d. Jasa parkir; dan
e. Jasa kesenian dan hiburan;
4. Pajak reklame;
5.PAT;
6. Pajak MBLB;
7. Opsen PKB; dan
8. Opsen BBNKB.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Bapenda Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P. ikut memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta undangan yang hadir.

“Peraturan Daerah ini diproses atas inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati” ujar Kepala Bapenda.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah” tambah Kepala Bapenda.

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh KPKNL Purwakarta, Ketua Korwil Apersi Jawa Barat, Ketua DPD REI Jawa Barat, Notaris, PPAT, Camat selaku PPATS, Ketua PHRI, Pimpinan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, Wajib pajak PBJT, serta Pengusaha Hiburan Karaoke.

Shares:

Related Posts