
KARAWANG, JabarNet.com—Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter bagi siswa tingkat SD dan SMP di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Sebaliknya, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gapura Panca Waluya yang menjadi landasan program penguatan karakter di sektor pendidikan.
“Semua isi Instruksi Bupati (Inbup) kami selaras dengan program Gapura Panca Waluya. Yang terpenting, Inbup ini kami buat sesuai dengan kewenangan daerah dalam menangani pendidikan tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepulloh.
Penegasan ini disampaikan Bupati Aep menyusul munculnya anggapan bahwa Pemkab Karawang memiliki pendekatan berbeda dari Pemprov Jawa Barat.
Ia menyatakan bahwa justru saat ini pihaknya telah mengirim surat kepada Panglima Divisi Kostrad untuk menjalin kerja sama pengiriman siswa dengan perilaku khusus ke batalyon di wilayah Karawang.
Sembari menunggu kerja sama tersebut berjalan, Pemkab Karawang untuk sementara akan mengikuti program penguatan disiplin yang digagas oleh Pemprov Jawa Barat di Rindam. Dalam waktu dekat, sebanyak 30 siswa SMK akan dikirim untuk mengikuti pelatihan tersebut, dengan syarat adanya persetujuan orang tua dan kelayakan kesehatan.
“Kami tidak bertentangan. Saat ini kami sedang memproses kerja sama, dan sementara waktu kami ikut program dari Pemprov. Anak-anak yang kami kirimkan harus mendapatkan izin dari orang tua dan dinyatakan sehat,” tambah Aep.
Sebagai bentuk konkret komitmen terhadap penguatan karakter sejak dini, Pemkab Karawang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025.
Baca juga: Bupati Karawang Terbitkan Instruksi Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, dan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen terkait Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Instruksi tersebut mengamanatkan sejumlah kegiatan di lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama, antara lain:
1. Kegiatan kerohanian pagi seperti sholat dhuha, membaca Al-Qur’an, dan menghafal Asmaul Husna.
2. Hafalan surat-surat pendek dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam.
3. Sholat Dzuhur berjamaah untuk sekolah yang beroperasi pada waktu tersebut.
4. Senam Anak Indonesia Sehat setiap Jumat pagi.
5. Program Jumat Bersih bersama siswa dan guru.
6. Pelestarian olahraga tradisional dalam mata pelajaran jasmani.
7. Kegiatan keterampilan hidup seperti berkebun dan pekerjaan rumah tangga.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, mandiri, dan berakhlak mulia. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sinergi dengan program Pemprov Jabar dalam membentuk siswa yang berkarakter.