Karawang, JabarNet.com – Beberapa hari ini beredar kabar di masyarakat tentang informasi seleksi CPNS termasuk jadwal pengumuman yang akan direncanakan pada hari ini, Jum’at (25/10).
Menurut H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Karawang ,karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sehingga BKPSDM Kabupaten Karawang belum dapat mengumumkan proses pendaftaran seleksi CPNS tahun 2019.
“Hari ini masih belum ada pengumuman, kita juga masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Informasi yang kami terima, Pemerintah Pusat saat ini masih melakukan persiapan tahapan teknis dan harmonisasi petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2019”, kata , menyikapi rumor tersebut, di sela-sela senam pagi Jumat (25/10).
Penjadwalan seleksi CPNS, memang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1007/S.SM.01.00/2019 Hal Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Tanggal 01 Oktober 2019, akan tetapi dalam surat tersebut masih tentative dan dapat berubah. Didalam surat tersebut tidak dijelaskan tanggal pelaksanaanya hanya di jelaskan bulannya saja.
“Mengenai perkembangan CPNS akan terus kami sampaikan ke masyarakat lewat web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang (karawangkab.go.id) dan web resmi BKPSDM Karawang (bkpsdm.karawangkab.go.id). Jangan mudah percaya informasi yang beredar sebelum ada rilis resmi dari Pemerintah Pusat tentang mulainya pelaksanaan CPNS ini”, kata Taopik Maulana, SE.,MM, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentiaan ASN.
Pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui https://sscndaftar.bkn.go.id dan informasi resmi terkait CPNS Tahun 2019 dapat diakses melalui www.bkn.go.id atau www.menpan.go.id.
Seleksi CPNS tidak di pungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi CPNS meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (wan/Red)