Karawang, JabarNet.Com– Pengguna mobil dinas dengan nomor polisi T 1237 F yang viral di media sosial (Medsos) angkat bicara. Melalui BKSDM Kabupaten Karawang ia mengklarifikasi dan menyampaikan kejadian sebenarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengaku sudah memeriksa pengguna mobil dinas tersebut, diketahui pemegang kendaraan dinas tersebut merupakan pejabat eselon III berinisial J.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari yang bersangkutan, ia mengakui bahwasannya mobil dinas yang viral di media sosial adalah pegangannya, hanya saja pada saat kejadian yang memakai mobil dinas tersebut bukan dia, melainkan dipakai oleh putra sulungnya untuk keperluan undangan rekan sekantornya,” ujarnya saat dikonfirmasi JabarNet, Senin (23/12/19).
Lebih lanjut Asep Aang juga langsung memanggil pejabat elselon III berinisial J tersebut untuk dimintai keterangan.
Pada hari senin tanggal 23 desember 2019 kita panggil yang bersangkutan dengan menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
– Putranya mengakui bahwasannya yang memakai kendaraan dinas pada saat kejadian adalah dia.
Dia meminjam mobil dinas kepada ayahnya (inisial J) pada hari sabtu tanggal 21 desember 2019 untuk kepentingan menghadiri undangan rekan sekantornya di purwokerto.
Berangkat dari karawang kurang lebih pukul 13.00 WIB bersama 2 orang rekan sekantornya yang semuanya laki-laki.
-Setalah menghadiri undangan tersebut diatas pada hari minggu, pada hari yang sama pula mereka bertiga kembali lagi ke Karawang dari Purwokerto kurang lebih pada jam 17.00 WIB ;
Setibanya kembali di Karawang kurang lebih pukul 01.00 WIB, kemudian Ybs (Putra pemegang kendaraan dinas) langsung mengantarkan salah seorang rekannya pulang ke rumahnya di komplek perumahan gading elok;
-Setelah mengantarkan pulang salah seorang temannya, ybs kemudian memutar balik kendaraan untuk mengantarkan rekannya yang satu lagi, dan dalam perjalanan sempat berhenti kurang lebih 15 menit di salah satu warung pinggir jalan di komplek perumahan Gading Elok untuk membeli minuman karena merasa haus (Poto yang viral di social media).
“Setelah mengantar salah satu teman saya, saya langsung putar balik untuk mengantar teman yang satu lagi, namun karena haus, saya berinisiatif berhenti di warung pinggir jalan untuk membeli minuman, dan pada saat itu mungkin ada yang mengambil poto” katanya kepada Kepala BKSDM.
Numun terkait kabar di medso mengenai adanya perempuan di dalam mobil dinas tersebut, pengendara mobil tersebut membantahnya.
“Kalau menurut berita di sosmed saya bolak balik di lembur batur, ia tidak mangakuinya karena hanya satu kali saja untuk mengantar teman pulang, apalagi katanya di dalam mobil ada awewe geulis, jelas-jelas saya menolaknya, karena di mobil hanya ada 2 orang, saya sebagai pengendara dan satu lagi teman saya yang turun untuk beli minuman, saya siap untuk dikonfrontir terkait pernyataan saya dengan orang yang mengambil poto dan mengunggahnya di sosial media,” jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Asep Aang konsekuensi pengguna kendaraan plat metah tersebut mengacu kepada pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Pemegang kendaraan dinas terbukti melanggar kewajiban, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, dalam hal ini sanksinya berupa teguran lisan dari pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin,” tandasnya. (red)