KARAWANG, JabarNet.com– Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis oleh dua rumah sakit swasta di wilayahnya. Limbah medis yang seharusnya mendapat penanganan khusus ditemukan tercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aep menegaskan akan memanggil manajemen kedua rumah sakit untuk meminta klarifikasi langsung. Jika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, ia menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas.
“Terlepas dari alasan ketidaktahuan, rumah sakit tetap harus melakukan kontrol. Besok saya akan panggil kedua rumah sakit tersebut. Jika tidak ada itikad baik, saya akan koordinasi dengan Polres untuk melakukan penyegelan,” ujar Aep.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang juga telah memanggil pihak rumah sakit untuk klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah medis tersebut. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan DLHK Karawang, Meli Rahmawati, mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat, infus, hingga plastik bekas alat medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga. Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan mencapai tiga truk engkel,” jelas Meli.
Menurutnya, pembuangan limbah dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit. Diduga, tindakan tersebut terjadi karena masa berlaku surat izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang telah habis.
“Kami juga sudah mencoba memanggil pihak pengelola sampah tersebut, namun hingga kini belum bisa dihubungi,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang juga turut menanggapi serius kasus ini. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak boleh dibuang sembarangan.
“Jika tidak dikelola dengan benar, limbah medis bisa menyebabkan trauma fisik dan penyebaran penyakit menular. Semua fasilitas kesehatan wajib memahami regulasi pengelolaan limbah medis. Tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Yayuk juga mengingatkan bahwa rumah sakit atau pengelola limbah yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.
Pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal, sementara DLHK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.