KARAWANG, JabarNet.com- Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh menegaskan tengah mempersiapkan surat Edaran larangan judi online bagi para ASN di Karawang.
Hal ini bentuk keseriusan Pemkab Karawang melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sedang kita siapkan, sebentar lagi akan terbit edaran larangan bermain judi online. Saat ini masih proses,”kata Aep, Kamis, (11/7/2024) kepada awak media.
Menurutnya judi online bisa berdampak pada kinerja dan pelayanan ASN di Karawang, oleh sebab itu bupati Aep bakal memberikan sanksi bagi para ASN yang kedapatan bermain judi online.
“Ada sanksi bagi ASN yang terbukti bermain judi online, apalagi dilakukan saat jam kerja,”tuturnya.
Sanksinya pun tak tanggung-tanggung, Aep mengaku bakal memecat para ASN yang masih nekat bermain judi online.
“Sanksinya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN,”ungkapnya.
Aep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk tidak terlibat judi online baik sebagai pemain, mempromosikan, apalagi menjadi bandar.
“Bukan hanya untuk ASN, saya juga mengimbau masyarakat Karawang untuk menghindari judi online, sudah banyak contoh, tidak ada yang berakhir baik,”tutupnya.