DaerahJawa Barat

Bawaslu Karawang Tetapkan Standar Pengawasan Partisipasif dan Penindakan Pelanggaran

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Mengingat banyaknya kerentanan pelanggaran dalam Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang tetapkan standar penanganan dan pencegahan untuk menciptakan Pemilu yang sehat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Suryana Hadi Wijaya, pada gelaran acara yang bertajuk “Pengawasan Partisipasif Bersama Awak Media” di Hotel Brits Karawang. Rabu – Kamis, (23-24 November 2022).

Menurutnya, standar pengawasan adalah bagian dari disiplin tubuh organisasi pengawas yang akan mendorong terwujudnya pemilu berintegritas.

Untuk itu, seluruh stakeholder, termasuk masyarakat harus turut serta berperan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu.

“Pelanggaran dalam tahapan pemilu itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan partisipasif saat pemilu,” jelasnya.

Pengawasan partisipasif yang dimaksud mulai dilakukan dalam tahapan rekrutmen Badan Adhoc yang saat ini telah dimulai sejak 20-29 November 2022 hingga usainya tahapan penyelenggaraan pemilu serentak.

Apabila masyarakat menemukan tindak pelanggaran pada saat tahapan pemilu. Maka, segera melaporkan kepada Bawaslu Karawang untuk ditindaklanjuti dengan melampirkan berbagai macam bukti.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menjelaskan, alur penanganan pelanggaran dilakukan mulai temuan pelaporan jika memenuhi syarat formal dan materil akan teregister untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Dalam alur penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporkan akan dilakukan kajian terlebih dahulu, untuk diketahui apakah berkas yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan atau tindak pidana pemilu,” ucapnya.

Kemudian, pengawas pemilu akan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno setelah dilakukan kajian yang menyatakan apakah itu sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Jika dalam temuan berkas laporan pelanggaran dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Maka, rekomendasi akan diberikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Namun, jika pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, rekomendasi akan didampingi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Muhtar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *