DaerahJawa Barat

Bawaslu Karawang Memutuskan Tidak Melanjutkan Dugaan Netralitas Kepala Dinas dan Kepala Desa

KARAWANG, JabarNet.com – Bawaslu Kabupaten Karawang telah menangani berbagai dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

“Saat ini data Penanganan Pelanggaran kebanyakan bersumber dari hasil Temuan Bawaslu. Baik berasal dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau informasi awal yang beredar di Media.” Ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Charles Silalahi.

Diantara beberapa dugaan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu, dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Netralitas Kepala Desa. Sebelum ditangani oleh Bawaslu Karawang kedua kasus tersebut hangat diperbincangkan dimedia sosial.

Terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Karawang, Bawaslu telah meminta keterangan kepada para saksi juga Kepala Dinas yang diduga melanggar netralitas ASN untuk melengkapi informasi awal dugaan pelanggaran.

“Berdasarkan Informasi awal yang Bawaslu Karawang peroleh tidak terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas, Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan pengajian tersebut juga lokasi pengajian bukanlah dirumah yang bersangkutan. Untuk itu Bawaslu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut.” Jelas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi.

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang juga telah menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh dua orang Kepala Desa di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. Dua Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Proses penanganan pelanggaran yang bersumber dari Laporan Hasil Pengawasan segera diambil alih oleh Bawaslu Karawang setelah menduga adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.

Pada pelanggaran Pidana Pemilihan langsung ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Setelah melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu I, Bawaslu Karawang langsung melakukan panggilan kepada para saksi dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Karawang.

“Setelah mendapatkan keterangan yang cukup Bawaslu melalui Tim Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu II untuk mengambil kesimpulan terpenuhi atau tidaknya unsur Pelanggaran.”Ujar KorDiv Hukum, Humas, Data dan Informasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim sentra gakkumdu, akhirnya Bawaslu Kabupaten Karawang memutuskan bahwa tindakan dua orang Kepala Desa tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan.

“Namun sebagai seorang Kepala Desa tentu mereka sudah melanggar Disiplin Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi pada dua kepala desa tersebut”. KorDiv Hukum, Humas, Data dan Informasi.
Dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang tidak mudah untuk melakukan pembuktian terhadap suatu pelanggaran. Terutama jika pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana yang sangat berat pertanggungjawabannya sehingga Tim Sentra Gakkumdu sangat berhati-hati dalam melakukan penindakan.

Namun, ini menjadi tantangan bagi Bawaslu Karawang dalam rangka berupaya mewujudkan keadilan Pemilu. Bawaslu Karawang menyayangkan minimnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hal tersebut terbukti dari minimnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *