Karawang, JabarNet.com- Baru 3 bulan dilantik sekitar 22 Juli 2020 lalu ,kini kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Karawang Asep Saepulloh atau sapaan akrab Ceong di goyang mosi tidak percaya oleh 22 pengurus karangtaruna kecamatan, pasalnya dianggap keluar dari ketentuan AD ART dengan dugaan penyelewengan wewenang.
Ketua 1 Karangtaruna Kabupaten Karawang Rudi BG, SH mengatakan kedatangannya hari ini senin ke gedung Bupati(19/10/2020) bersama beberapa pengurus kecamatan untuk menyampaikan poin-poin mosi tidak kepercayaan sebagai berikut
“bahwa karang taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang karang taruna bahwa kami Karangtengah Kecamatan se-kabupaten Karawang selaku pihak yang memiliki suara penuh untuk memilih ketua karang Kabupaten Karawang pada tahun 2019″ Ucap Rudi usai audiensi bersama Dinsos Karawang
Lebih Lanjut Rudi menuturkan Berdasarkan informasi dan fakta fakta di lapangan data dan kesaksian saudara Asep saepullah atau memimpin organisasi karang taruna Kabupaten Karawang dari ketentuan AD ART dengan dugaan penyelewengan wewenang.
” diduga banyak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan nya daripada kepentingan organisasi terlihat dari beberapa kegiatan tidak terbuka dalam menjalankan roda organisasi salah satunya perihal kunjungan kepentingan perusahaan di kawasan industri tanpa melalui musyawarah Dengan pengurus lainnya, Ujarnya.
Selain itu dikatakan Rudi, adanya aduan dari HRD perusahaan namanya tidak ingin dipublikasikan bahwa saudara Asep Saepulloh / Ceong cuma minta jatah limbah ke perusahaan padahal atas pengelolaan limbah pada perusahaan tersebut telah memiliki kepastian hukum sudah ada pengelolanya.
“dan juga meminta jatah penyaluran kerja di perusahaan dengan dalih sebagai karang taruna dan atas nama lingkungan akan tetapi pada faktanya yang disalurkan ke perusahaan adalah orang-orang yang ber KTP luar Karawang “Kata Rudi.
Poin selanjutnya, Mendirikan perusahaan yang bernama PT Gema Qatar Karawang tanpa sepengetahuan pengurus atau tanpa melalui rapat pengurus didirikan perusahaan tersebut
“Ini jelas mencederai Marwah karang taruna sebagai organisasi sosial menjadi organisasi kapitalis,” Ucapnya.
Selain itu semenjak dilaksanakannya temu karya pada tahun 2019 lalu Sampai dengan saat ini belum pernah diadakan rapat pengurus harian maupun rapat kerja lainnya.
“sebagai mana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna tidak terbuka dan transparan atas dana atau anggaran yang masuk dari pihak ketiga dana hibah perusahaan hak bahwa pengurus karang taruna Kabupaten Karawang ke 2009-2020 tidak diberikan salinan surat keputusan atau SK pengangkatan, Jelas Rudi.
Maka dengan hasil risalah rapat dengan 22 pengurus ketua Karangtaruna kecamatan se- kapubaten Karawang meminta segera untuk digelar rapat pengurus harian dan rapat pengurus pleno
“untuk selanjutnya diperluas mengundang pimpinan karang taruna Kecamatan se-kabupaten Karawang selambat-lambatnya 7 hari setelah rapat ini, ” Tutupnya.(Wan)