KARAWANG, JabarNet.com– Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) menilai DPRD Karawang tidak mempunyai skala prioritas dalam realisasi target Propempemda.
Padahal kalau merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda (AKP), kondisi ‘mandul’nya legislasi DPRD Karawang tidak akan terjadi.
.
Seperti diketahui, AKP terdiri atas dua tahapan, yaitu identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan. Sehingga tidak heran memasuki pertengahan tahun, dari target 29 Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempemda) tahun 2023, belum ada satupun yang diparipurnakan.
.
Direktur Pustaka, Dian Suryana mengatakan, selain konsentrasi Anggota DPRD Karawang terbagi untuk persiapan Pileg tahun 2024, juga tidak mempunyai skala prioritas. Padahal kalau berpedoman pada Surat Mendagri tersebut, kondisi mandulnya Perda tidak akan terjadi. Meskipun alasannya menunggu aturan di atas maupun _beleid_ turunannya.
.
“Kalau alasan pimpinan DPRD menunggu aturan di atasnya seperti Perppu Cipta Kerja sehingga menjadi kendala, secara logika hukum tidak masuk akal. Karena banyak Raperda yang tidak berkaitan dengan aturan Cipta Kerja seperti Raperda tentang Pemajuan Budaya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Padahal sangat penting, tapi tak kunjung dibahas,”ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Baca juga : Kinerja DPRD Karawang Dinilai Lemah Triwulan Kedua Belum Buat Perda, Ketua Peradi : Harusnya Malu Sama Rakyat
.
Di sisi lain, Dian menyindir sejumlah Anggota DPRD yang bersemangat membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031, bahkan bersedia menjadi Ketua Pansus. Sehingga menambah kecurigaan dan penasaran menjelang Pileg tahun 2024, Anggota DPRD semangatnya hanya membahas Raperda perubahan tata ruang daripada Raperda lainnya, padahal sangat penting.
.
Pustaka menyimpulkan, DPRD Karawang akan gagal mencapai target 29 Raperda yang dicanangkan di tahun Anggaran 2023. Hipotesa tersebut didasarkan pada hitungan 1 bulan 2 Perda. Sehingga Pustaka mendesak Pimpinan DPRD melakukan konsolidasi menyikapi darurat Perda tersebut. Supaya kepercayaan publik terhadap kinerja Anggota DPRD Karawang tidak hilang.
“Pimpinan DPRD harus konsolidasi internal. Kondisinya sudah darurat, pertengahan tahun belum ada Raperda yang disahkan. Bukan hanya semangat membahas pokir dan RTRW saja, tapi Raperda penting lainnya. Kalau diabaikan, akan menambah buruk kinerja Anggota DPRD Karawang 2019 – 2024. Sudah lemah kontroling terhadap eksekutif, ditambah mandul dalam legislasi,”tegasnya. (***)