
KARAWANG, JabarNet.com – Pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial, dan politik, Askun sapaan akrab Asep Agustian SH, MH, menanggapi klarifikasi Plt Kepala Bidang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terkait proyek marka jalan yang menelan anggaran sebesar Rp1.064.500.000.
Askun menyatakan apresiasinya terhadap adanya sanggahan dari Dishub, namun menilai isi klarifikasi tersebut masih belum memadai dan terkesan normatif.
“Saya sangat mengapresiasi sanggahan dari Plt Kabid, luar biasa. Tapi isinya biasa saja, bukan luar biasa. Ini yang saya maksud, di luar biasa, biasa di luar. Mana ada pejabat yang secara gamblang mengakui kekurangan,” ujar Askun, Rabu (21/5/2025) pagi.
Askun juga menyoroti kinerja DPRD, khususnya Komisi III yang menurutnya hanya melakukan rapat dengar pendapat tanpa turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran teknis proyek.
“Kenapa Dewan nggak diajak turun ke lapangan? Paham nggak mereka soal marka? Bahannya apa, speknya bagaimana? Jangan hanya adu argumen di ruang rapat. Katanya ada 49 titik, dicek nggak sama Dewan? Kalau hanya lihat sampel cat, pasti yang ditunjukkan yang bagus,” tegasnya.
Baca juga: Dishub Karawang Bantah Tudingan Proyek Marka Jalan Tak Sesuai Spesifikasi
Askun menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara kontrak kerja, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan di lapangan. Ia juga mempertanyakan keabsahan penggunaan spesifikasi versi 5, sementara versi 6 sudah diberlakukan sejak Januari 2025.
“Katanya pakai versi 5 sejak Maret 2025, padahal versi 6 sudah berlaku Januari. Gimana administrasinya? Ini jadi masalah. Saya bukan mau menuduh, tapi memberi peringatan agar tidak terjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal keterbukaan informasi, mempertanyakan kecocokan antara nilai proyek yang disebutkan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Kalau ternyata tidak sesuai DPA, itu pembohongan publik. Selisih sedikit saja bisa jadi masalah. Jangan bodohi publik,” ujarnya.
Selain itu, Askun juga menyoroti potensi tumpang tindih jabatan dalam proyek tersebut, di mana satu orang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Ini tidak benar. Yang saya lihat, ini pejabatnya mantan PUPR, tapi kok berkilah begitu. Harusnya turun langsung ke lapangan, jangan cuma bicara di balik meja,” kata dia.
Askun mendesak, ia meminta aparat penegak hukum, yakni Polres Karawang melalui unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Karawang, untuk turun langsung mengecek 49 titik proyek marka jalan tersebut.
“Saya minta pihak kepolisian dan kejaksaan turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada kebocoran keuangan negara. Ini bukan soal mau memenjarakan orang, tapi mencegah potensi penyimpangan,” tandasnya.
Askun menegaskan, kritik yang ia sampaikan adalah bentuk kepedulian sebagai warga yang mewakili suara masyarakat Karawang.
“Ini demi mendukung kinerja Bupati Aep Syaepuloh dalam membangun daerah secara bersih dan transparan,”pungkasnya.