DaerahEkbis

Apindo Karawang Ungkap Kenaikan UMK 2022 Dikembalikan Kepada Perusahaan


KARAWANG, JabarNet.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang memastikan akan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Apindo Karawang, menepis isu yang berkembang, jika pada tahun 2022 tidak akan ada kenaikan upah.

Ketua Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Syukur menjelaskan hal itu, dan menegaskan kenaikan upah tahun 2022 akan terjadi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, yang terbit pada tanggal 30 November 2021.

“Setelah adanya SK resmi dari Gubernur Jawabarat, Bapak Ridwan Kamil tadi malam, kami menegaskan jika UMK di Kabupaten Karawang akan naik,” ujarnya saat melakukan konferensi pers dikantor apindo Karawang, Rabu (01/12).

Mengenai mekanisme kenaikan UMK tahun 2022, Abdul Syukur menjelaskan secara teknis dikembalikan kepada perusahaan, melalui proses bipartit antara perusahaan dan perwakilan buruh, berdasarkan kemampuan perusahaan.

“Kenaikan upah dikembalikan kepada perusahaan, karena perusahaan mempunyai struktur skalla pengupahan masing – masing, dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan bipartit antara perwakilan perusahaan dan perwakilan pihak buruh, dengan melihat kepada kemampuan financial perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Abdul Syukur juga meluruskan terkait pemahaman kenaikan UMK, yang sebenarnya merupakan bentuk dari jaring pengaman terhadap upah terendah, tapi bulan berarti kenaikan tidak berlaku terhadap upah tinggi.

“Bahwa UMK merupakan jaring pengaman untuk upah terendah di Kabupaten Karawang, kenaikan UMK berlaku terhadap para pekerja dengan masa kerja 0 – 1 tahun kerja, tapi kenaikan bukan berarti tidak berlaku terhadap upah tinggi, hanya mekanismenya dikembalikan kepada kemampuan perusahaan,” terangnya.

Kepada serikat yang belum puas atau belum melakukan perundindingan dengan perusahaan, Abdul Syukur siap memfasilitasi itu, karena menurutnya menuntut kenaikan upah merupakan hak buruh.

“Kami minta buruh lebih bijak dalam menuntut kenaikan upah, dengan tidak melakukan hal – hal yang tidak produktif, ini juga demi kebaikan Karawang, jika perundingan belum dilakukan, kami siap memfasilitasi antara serikat dengan perusahaan,” katanya.

Kemudian saat diminta menanggapi terkait revisi UU Cipta Kerja, dengan tegas Abdul Syukur menyebut jika Apindo akan patuh dan menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan.

“Kita akan patuh dan menjalankan apa yang sudahenjadi ketentuang perundang – undangan,” tandasnya.(IT)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *