DaerahJawa Barat

Angka Perceraian di Karawang Tercatat 5.013 Kasus, Pernikahan Dini dan Ekonomi Jadi Pemicu

Ito Casmita, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Angka perceraian di Kabupaten Karawang mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data terbaru, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 5.013 kasus perceraian, meningkat sekitar 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.271 kasus.

Kenaikan ini mengindikasikan persoalan rumah tangga di Karawang semakin kompleks dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Ito Casmita, pernikahan usia dini menjadi salah satu penyebab dominan perceraian.

“Mengacu pada ketentuan Kementerian Agama, usia minimal yang dianjurkan adalah 19 tahun. Namun kenyataannya, masih banyak calon pengantin yang menikah di bawah usia tersebut dengan menggunakan surat dispensasi. Ketidaksiapan secara psikologis dan emosional di usia muda ini kerap memicu konflik yang berujung pada perceraian,” ungkapnya, kamis 10 Juli 2025.

Selain faktor usia, tekanan ekonomi juga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Persoalan seperti pengelolaan keuangan yang kurang bijak, beban pengeluaran tak terduga, hingga fenomena judi online memperburuk ketegangan dalam keluarga.

“Ketika pasangan belum mampu menyelesaikan perbedaan secara dewasa, persoalan ekonomi kecil pun bisa memicu perceraian,” tambahnya.

Dengan situasi tersebut, Casmita mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai wilayah Karawang mengintensifkan program bimbingan pranikah, atau SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin). Program ini dirancang untuk membekali pasangan dengan berbagai keterampilan dasar dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.

Ia menjelaskan, beberapa materi utama dalam SUSCATIN diantaranya, Resep Keluarga Sakinah yaitu tips membangun cinta yang berkelanjutan dan keharmonisan dalam rumah tangga.

“Kemudian Kesehatan Reproduksi dan Tes Pranikah, Pemeriksaan kesehatan calon pengantin guna memastikan kesiapan fisik sebelum menikah,” jelasnya.

“Dan materi lainnya, mengelola manajemen keuangan Keluarga,materi ini bagaimana Strategi pengelolaan dana agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,” tutupnya.

 

Penulis: Shania Amelia Vega

Shares:

Related Posts