KARAWANG, JabarNet.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satker PPK 1.1 Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas insiden kecelakaan yang dialami puluhan pemudik sepeda motor akibat kondisi jalan rusak dan berlubang di jalur arteri Karawang.
Berdasarkan data Pos Terpadu di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari, hingga Jumat 28 Maret 2025 sedikitnya 22 pemudik mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang dan bergelombang. Jalan ini merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU.
Menanggapi hal ini, PPK 1.1 Provinsi Jabar, Agung Satrio, meminta maaf kepada masyarakat, terutama para pemudik yang menjadi korban.
“Kami sebagai penyelenggara jalan memohon maaf apabila kondisi jalan masih belum optimal, terdapat lubang, dan permukaannya bergelombang,” ujarnya, Sabtu (29/3).
Agung menjelaskan bahwa perbaikan jalan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari, khususnya di titik depan belokan Pemkab dua, saat ini tengah dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh penurunan kontur tanah yang membuat permukaan jalan tidak rata, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.
“Untuk mengetahui sejauh mana penurunan kontur ini, diperlukan penelitian lebih lanjut, karena kemungkinan besar disebabkan oleh kondisi tanah yang tidak stabil,” tambahnya.
Bupati Karawang Ancam Ambil Alih Perbaikan
Di sisi lain, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengancam akan mengambil alih perbaikan jalan rusak di jalur arteri Karawang jika PPK 1.1 Provinsi Jabar tidak segera bertindak.
Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai pemudik yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, ia khawatir jumlah korban akan terus bertambah.
“Jika PPK 1.1 tidak segera mengambil tindakan, saya akan turun tangan dan melakukan perbaikan secara swadaya,” tegasnya, Kamis (27/3).
Aep menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan PPK 1.1 Jabar untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk menangani jalan nasional.
“Setiap pihak harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jika bukan kewenangan kami, maka tidak semestinya kami yang mengerjakan. Ke depannya, tidak boleh ada lagi insiden atau kecelakaan akibat jalan rusak,” pungkasnya.