DaerahJawa Barat

Adu Tarik Tambang Cellica vs Aep di Izin Pertambangan, Ghazali Center: Jangan Selebrasi Sebelum Pertandingan Selesai

KARAWANG, JabarNet.com – Polemik izin eksploitasi pertambangan yang diberikan kepada PT Mas Putih Beliung (MPB) di wilayah Karawang Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah pro dan kontra yang terus bergulir, Ghazali Center merilis pandangannya terkait kontroversi tersebut, yang dinilai telah menyeret dua nama besar: mantan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dan Bupati aktif Aep Saepulloh.

Dalam pernyataannya, Lili Gojali, S. Pd direktur Ghazali Center menyoroti gesekan kepentingan antara kelompok pendukung pembangunan dan pecinta lingkungan. Pembangunan, menurut mereka, tak bisa dilepaskan dari kebutuhan terhadap material tambang seperti batu, pasir, dan bahan bangunan lainnya, di tengah laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat.

“Menolak tambang secara total sangat sulit dilakukan. Banyak proyek pembangunan – baik milik swasta maupun negara – membutuhkan material yang berasal dari penambangan. Ini menjadi paradoks yang harus dihadapi bersama,” tulis Lili dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).

Lili juga menyoroti perbedaan sikap antara Cellica dan Aep dalam memberikan rekomendasi terkait izin tambang PT MPB. Cellica, melalui surat rekomendasinya pada 2020, memberikan lampu hijau terhadap kegiatan eksploitasi. Sementara Aep, lewat surat tahun 2024, justru menolak.

Namun menurut Lili, keduanya sesungguhnya sama-sama mengacu pada regulasi yang berlaku. Cellica mengutip Keputusan Menteri ESDM tahun 2016, sementara Aep mengacu pada Kepmen ESDM tahun 2022. Keduanya juga mengakui bahwa sebagian wilayah Karawang telah ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).

“Yang menarik adalah, hingga kini Perda RTRW Kabupaten Karawang 2011-2031 yang menetapkan Kecamatan Pangkalan sebagai kawasan pertambangan masih berlaku dan belum direvisi. Maka secara legal-formal, kegiatan tambang di sana tidak melanggar aturan,” ungkap pernyataan itu.

Lili mempertanyakan keberadaan “Forum Penataan Ruang Kabupaten Karawang” yang dicantumkan dalam konsideran surat Bupati Aep. “Lembaga apa ini? Siapa anggotanya? Sejak kapan dibentuk?” tulis Lili.

Meski menilai proses perizinan PT MPB sudah sesuai prosedur, Lili mengingatkan bahwa kewenangan final tetap berada di pemerintah pusat. Pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan keputusan.

“Polemik ini sebaiknya tidak dibumbui oleh narasi politis yang memperhadapkan Bupati sekarang dengan Bupati sebelumnya. Toh keduanya pernah bersanding dalam satu kepemimpinan. Dan tak bisa dipungkiri, ada birokrasi warisan Cellica yang kini menjadi bagian dari pemerintahan Aep.”katanya.

Sebagai penutup, Lili mengibaratkan polemik ini seperti ajang adu tarik tambang. “Yang maju justru bisa kalah, dan yang mundur bisa jadi pemenangnya. Publik perlu bersabar sampai peluit panjang benar-benar ditiup. Jangan selebrasi sebelum pertandingan selesai,” tegasnya.(rls)

Shares:

Related Posts