BANDUNG, JabarNet.com- Sidang lanjutan dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang terus bergulir, yang pada hari ini Rabu (11/11/2020) memasuki tahapan sidang ke 2 dengan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH dan dua anggotanya Sulistiyono SH, MH dan Rodjai SH, MH.
PantauanJabarNet.com, saat mengikuti sidang yang ke 2 ini, Jalannya sidang hanya dihadiri pengacara dari tersangka Yogie Partiana Alsyah dan tersangka Novi Farida, serta beberapa saksi yang ikut dihadirkan.
Ketidakhadiran Alek Safri Winando SH, MH (pengacara Tatang Asmar) ini sempat mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Bahkan, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan legalitas atau surat kuasa dari pengacara tersangka Tatang Asmar.
Pasalnya, Majelis Hakim belum pernah memegang surat kuasa tersebut. “Pengacara Tatang Asmar sudah ada surat kuasanya?. Surat kuasanya belum ada. Bagaimana ini,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH, MH kepada Alek Safri Winando SH, MH melalui virtual.M
Menjawabpertanyaan Majelis Hakim ini, Alek Safri Winanto SH, MH sempat meyakinkan Majelis Hakim, jika surat kuasanya sudah disampaikan ke Panitera. Meskipun secara fisik Majelis Hakim belum pernah melihatnya. “Surat kuasa sudah disampaikan ke panitera,” jawab Alex Safri Winando SH, MH.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan, jika pengacara tersangka Tatang Asmar harus hadir secara langsung di agenda persidangan minggu depan, dengan cara membawa bukti fisik surat kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada Alex Safri Winando SH, MH, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Pengacara tersangka Tatang Asmar yang sebelumnya sempat merilis ke media bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi, ternyata menjawab “tidak”.
“Mengajukan eksepsi tidak?. Ada eksepsi atau tidak?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak”, jawab Alek Safri Winando SH, MH.
“Kalau tidak ada eksepsi, maka hari ini pemeriksaan saksi. Minggu depan pengacara Tatang harus hadir,” timpal Ketua Majelis Hakim.
Kemudian, karena waktu sudah menjelang adzan magrib, akhirnya sidang diskors dan akan dilanjutkan selepas shalat magrib.(red)