KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak memperdagangkan Produk Negara Perancis, Kamis (5/11/2020)
Dalam isi surat Nomor 510/1187/Dag tersebut diperuntukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Minimarket, Pelaku Usaha perkulankan, dan Pelaku usaha Pasar Rakyat di Karawang
Hal ini berdasarkan hasil audiensi antara pemerintah Kabupaten Karawang dengan Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) yang membahas sikap pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversi yang bersifat SARA
Maka berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga stabilitas keamanan dibidang perdagangan dalam wilayah Kabupaten Karawang dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.Dihimbau untuk sementara tidak memperjual belikan barang-barang/ produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya Kondusif.
2.Menindaklanjuti kepada bagi seluruh gerai pelaku usaha bersifat frenchise untuk sementara tidak memperjual belikan barang-barang/ produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya Kondusif.(Wan)