DaerahJawa Barat

Disperindag Karawang Keluarkan Surat Himbauan Untuk Tidak Memperdagangkan Produk Perancis

KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak memperdagangkan Produk Negara Perancis, Kamis (5/11/2020)

Dalam isi surat Nomor 510/1187/Dag tersebut diperuntukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Minimarket, Pelaku Usaha perkulankan, dan Pelaku usaha Pasar Rakyat di Karawang

Hal ini berdasarkan hasil audiensi antara pemerintah Kabupaten Karawang dengan Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) yang membahas sikap pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversi yang bersifat SARA

Maka berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga stabilitas keamanan dibidang perdagangan dalam wilayah Kabupaten Karawang dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

1.Dihimbau untuk sementara tidak memperjual belikan barang-barang/ produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya Kondusif.
2.Menindaklanjuti kepada bagi seluruh gerai pelaku usaha bersifat frenchise untuk sementara tidak memperjual belikan barang-barang/ produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya Kondusif.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *