Karawang, JabarNet.com– Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, khususnya di Kabupaten Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang gelar rapat Koordinasi sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, di Bale Ageung Novotel Karawang, Selasa (25/08/20).
Menurut Yusuf Kurnia Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar kepada JabarNet.com dengan perlu adanya sosialisasi ini dianggap kewenangan bawaslu, yang memang didalam Pilkada berpotensi adanya sengketa.
” Jadi ini kan sosialisasi menyangkut kewenangan bawaslu untuk menyelesaikan sengketa dalam pilkada, terkhusus dalam menjelang pencalonan, Ucap Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan salahsatu yang berpotensi sengketa itu pada tahapan pencalonan
” karena mayoritas sengketa itu pada tahapan pencalonan, seperti halnya ketika calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU ternyata secara administratif adanya kekurangan itu kemudian tidak ditetapkan KPU, maka ada hak elektoral bagi Bacalon itu bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu” Ujarnya.
Demikian pula menurut Yusuf sosialisasi ini sekaligus memberikan persamaan pemahaman hukum siapa yang bisa mengajukan permohonan sengketa
” Berkaca dari beberapa pengalaman baik menyangkut legal standing siapa yang berhak mengajukan permohonan sengketa maupun menyangkut objeknya, Kadang-kadang datang ke bawaslu menyampaikan permohonan sengketa ternyata hanya calon Bupatinya, sedangkan Calon Wakil Bupatinya belum mengajukan permohonan sengketa, demikian pula datang kebawaslu sk berita acara nya belum ada, nah itu beberapa hal yang kita sosialisasikan supaya bila ada permohonan sengketa, syarat formilnya harus dipenuhi ” Katanya.
Terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Yusuf menjelaskan, ada dua tahapan yang bisa dilakukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka.
” Jadi mekanisme sengketa secara tertutup itu musyawarah diproses awal sama halnya mediasi kalau dalam konteks peradilan perdata, antara pihak-pihak terkait dan Bawaslu sebagai pimpinan musyawarahnya” Ulasnya.
Jika dalam musyawarah tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
” Kalau sengketa terbuka bukan hanya para pihak, siapapun mau melihat bisa terbuka untuk umum, seperti halnya sidang peradilan terbuka, Tutupnya (Wan)