DaerahHukrim

Radio Komunitas di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi Akibat Mengganggu Penerbangan


“Keberadaan radio ilegal itu meresahkan masyarakat, menggagu penerbangan. Apakah kita ini sampai menunggu ada korban penerbangan ini. Apalagi penerbangan kita habis ini internasional. Komunikasinya sering terganggu oleh lagu-lagu karaokean ini kan keluhan dari otoritas penerbangan,” 

Banyuwangi – Pelaku dan praktisi penyiaran di Banyuwangi, yang tergabung dalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB), melaporkan ratusan radio komunitas yang tidak memilki izin siaran ke Polres Banyuwangi. Ratusan radio ilegal ini dilaporkan karena selama ini frekuensinya mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Banyuwangi. 

Tak hanya melaporkan kasus ini ke polisi, JRSB juga menggelar hearing dengan DPRD Banyuwangi, Kamis (13/9/2018). Ketua JRSB, Herdi Harianto mengatakan berdasarkan keluhan dari otoritas penerbangan, hampir setiap pesawat yang mendarat dan terbang terganggu komunikasinya. Karena frekuensi radio masuk ke percakapan pilot dengan ATC.

Sehingga hal ini, sangat membahayakan bagi aktivitas penerbangan, terlebih lagi Bandara Banyuwangi akan dijadikan Bandara Internasional untuk menyambut pelaksanaan pertemuan IMF-World Bank di Bali. Selain itu, keberadaan ratusan radio ilegal ini juga merugikan Radio Komersial yang sudah mempunyai izin siaran.

“Keberadaan radio ilegal itu meresahkan masyarakat, menggagu penerbangan. Apakah kita ini sampai menunggu ada korban penerbangan ini. Apalagi penerbangan kita habis ini internasional. Komunikasinya sering terganggu oleh lagu-lagu karaokean ini kan keluhan dari otoritas penerbangan,” ujarnya kepada detikcom, usai melakukan hearing dengan DPRD Banyuwangi. 

Herdi mengatakan JRSB menuding pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap radio ilegal ini. Sehingga radio ilegal sulit dikendalikan dan ditertibkan. Herdi menyayangkan sikap Pemkab Banyuwangi yang terkesan membiarkan keberadaan ratusan radio komunitas ilegal yang menggagu aktivitas penerbangan tersebut. 

“Seharusnya pemerintah bisa menertiban keberadaan radio yang merugikan masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Airnav Bandara Banyuwangi Suri Fikriansyah mengatakan frekuensi radio yang masuk ke frekuensi penerbangan sangat mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Banyuwangi. Karena suara ATC dan pilot tidak jelas. Dan terkadang instruksi dari ATC tidak sampai ke pilot atau sebaliknya. 

“Sangat berbahaya. Kemarin kami mendapatkan laporan ada 3 kali gangguan frekuensi ini. Sebulan ada 5 gangguan frekuensi. Kebanyakan musik yang masuk ke frekuensi kami,” ujar Suri. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi Nafi Febrianto membantah membiarkan keberadaan radio ilegal tersebut. Menurut Nafi, lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk menertiban keberadaan radio ilegal tersebut. 

“Yang mempunyai hak untuk menertibkan radio ilegal itu adalah Balai Monitering dan spektrum Surabaya,” ujarnya. 

Namun demikian kata Nafi Pemerintah Banyuwangi siap mendampingi JRSB untuk melaporkan keberadaan radio ilegal ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Balai Monitoring dan spektrum Surabaya. Agar keberadaan radio ilegal ini tidak menjamur dan meresahkan masyarakat. 

“Bisa dilaporkan ke polisi juga,” tambahnya. 
Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *