Karawang, JabarNet.com – Mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Penegak Keadilan (Kompak) melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Dayeuh Luhur Kecamatan Tempuran, Senin (07/06/20).
Dijelaskan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KOMPAK Karawang Topan Megantara S.H, melakukan sosial kontrol seperti yang KOMPAK lakukan saat ini merupakan sebuah kewajiban, begitupun atas dugaan kasus yang dirinya laporkan kepada Kajaksaan.
“Tanggal 26 Mei 2020 lalu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat kaitan dengan penyelewengan BLT Dana Desa yang diduga diperbuat oleh pihak Desa Dayeuh Luhur,” kata Topan kepada JabarNet.com, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
“Data yang diperoleh mencatat dari total 253 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat tersebut, hanya dibagikan kepada sekitar 132 KK, sehingga atas perbuatan itu Negara dirugikan sebesar Rp 72.600.000,” timpal Topan.
Karena itu Topan menegaskan akan terus melakukan follow up kepada Kejari Karawang atas dugaan penyelewengan BLT dana Desa oleh pihak Desa Dayeuh Luhur.
“Apabila tidak ada tindakan atas pelaporan ini, maka kita LSM Kompak akan kembali membawa masa lebih banyak lagi untuk turun kejalan,” tegasnya.
Bukan hanya terhadap Desa Dayeuh Luhur, Topan mengecam dan mengingatkan kepada seluruh Desa di Kabupaten Karawang, agar tidak bermain-main dengan BLT Dana Desa.
“Ini juga menjadi warning untuk Kepala Desa yang lain,” tegasnya.
Sementara masih dikesempatan yang sama, Sekretaris DPC LSM Kompak Karawang dan juga sebagai Ketua Kompak Law Firm, Saripudin, S.H., M.H. menyampaikan rencana KOMPAK selanjutnya adalah fokus menyoroti dugaan penyelewengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Negeri Karawang.
Keseriusannya menyoroti hal itu diungkapkan pada saat ia melaporkan dana BLT Desa ke Kejaksaan Karawang.
“Tak hanya melaporkan dugaan penyelewengan dana BLT Desa, kami juga menanyakan persoalan dugaan penyalahgunaan DAK SKM N Karawang, yang dijelaskan oleh Kejari Karawang beberapa waktu lalau soal kasus tersebut Kajaksaan tengah menunggu hasil audit BPK RI, namun sampi sekarang belum ada,” ungkapnya.
Mendorong agar kasus tersebut menukan titik terang, LSM Kompak dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada BPK RI, untuk meminta data hasil audit DAK yang dimaksud.
“Segera kita akan melayangkan surat kepada BPK RI meminta transparansi data DAK yang dimaksud, untuk selanjutnya nanti kita akan lakukan hearing,” tandasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM Kompak sesuai dengan mekanisme hukum.
Memang seharusnya saling bahu-membahu dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, namun demikian pihaknya tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah sampai dengan proses hukum berjalan.
“Beberapa data kami terima, tugas kami adalah melengkapi data tersebut, sehingga bisa tahu apa yang menjadi permasalahan, apakah terdapat pelanggaran hukumnya, apakah ada terkait kerugian negara, itu akan kita dalami,” pungkasnya. (red)