Karawang, JabarNet.com – Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersegmentasi berakhir pada tanggal 29 Mei 2020, rencana selanjutnya Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerapkan New Normal. Implementasi New Normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto, kepada JabarNet.com, dikantornya, Rabu (27/05/20).
Diterangkan Ahmad Suroto prinsip New Normal merupakan upaya Pemerintah dalam menstabilkan perekonomian ditengah pandemi, maka target sasarannya adalah Perindustrian, perkantoran dan perniagaan.
“Kita sudah mendengar bahwa Presiden Jokowi kemarin sudah melakukan peninjauan di 2 Provinsi salah satunya Jawabarat di mall Bekasi, ini adalah tindaklanjut dari Surat Menteri Kesehatan RI tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi,” terangnya.
Berbeda dengan PSBB, dijelaskan Ahmad Suroto implementasi New Normal lebih ketat, karena bukan saja menerapkan pola Physical Distancing dan penggunaan masker saja, namun poin – poin SOP protokol kesehatan juga diperbanyak.
“Implementasi New Normal lebih ketat, SOP protokol kesehatan bukan hanya melakukan pola Physical Distancing dan penggunaan masker saja, namun SOP dibuat mengatur tempat – tempat yang menjadi sasaran New Normal, seperti bagaimana pengaturan di tempat perniagaan, di Industri serta di kantor, sehingga pekerjaan dapat berjalan tanpa mengabaikan kesehatan,” ungkapnya.
“Penerapan New Normal di Industri, tidak boleh mempekerjakan karyawan berusia di atas 50 tahun di sift malam, kemudian di mall cek point harus diadakan disetiap pintu masuk, penyediaan handsanitizer, penggunaan masker dan lain – lain, yang jelas poin – poin protokol kesehatan diperbanyak,” timpal Ahmad Suroto.
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menerapkan New Normal tersebut, Ahmad Suroto mengaku tengah melakukan persiapan – persiapan, menuju penerapan New Normal di Kabupaten Karawang.
“Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang seluruh perusahaan di Karawang yang menjadi subjek kebijakan penerapan New Normal, kita sudah buat surat undangannya untuk kemudian disebar,” tandasnya. (red)