DaerahJawa Barat

PEMKAB Karawang Keluarkan Handbook Juklak Juknis Selama PSBB


Karawang, JabarNet.com– Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang hari rabu tanggal 06-Mei-2020, Pemerintah Kabupaten Karawang keluarkan panduan petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk tekhnis ( JUKLAK-JUKNIS ) selama PSBB berlangsung, Minggu (3/05/2020).

Adapun sebagai latar belakang dilaksanakannya PSBB dikarawang ini adalah pandemi COVID-19 di Indonesia telah meluas diberbagi daerah, kususnya diwilyah jabodetabek yang menjadi epicentrum atau pusat penyebaran virus tersebut dan menyebar sangat cepat kekota/daerah lainnya antara lain kewilayah Bekasi, Kabupaten Karawang sebagai salahsatu daerah yang berbatasan dengan wilayah bekasi rentan akan resiko penyebaran virus tersebut.

Dalam juklak juknis PSBB dikabupaten Karawang akan dilaksanakan selama masa inkubasi sepanjang 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Yang menjadi dasar hukum dilaKsanakannya PSBB, peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan covid-19, keputusan presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 telah diubah dengan keputusan presiden nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden no 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penangan covid-19

Pedoman PSBB dikabupaten Karawang hal-hal pembatasan diantara sebagai berikut,
1.Pembatasan pembelajaran sekolah dari instansi pendidikan
2. Pembatasan aktivitas bekerja ditempat kerja
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
4.Pembatasan Kegiatan ditempat fasilitas umum
5. pembatasan kegiatan sosial dan budaya
6.pembatasan kegiatan dalam menggunakan transportasi

PEMBATASAN KEGIATAN DALAM MENGGUNAKAN MODA TRANPORTASI sebagai berikut
• Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang diperbolehkan selama PSBB
• Melakukan disinfeksi setelah selesai digunkan
• Menggunakan masker ketika berkendara, untuk pengendara motor ada harus memakai sarungtangan dan masker
• Membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan
• Tidak berkendara jika suhu badan diatas normal atau saat sedang sakit
• Angkutan roda 2 unrtuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dari keperluan pribadi
• Semua pengendara wajib menggunakan masker.

10 ZONA CHECK POINT PSBB dikarawang diantaranya :Jembatan Batujaya, Jembatan bojong tugu rengasdengklok selatan, Bundaran kepuh, Jembatan kupoh, Jembtan shipon,Waduk cibeet, Cariu loji ,Gerbang tol karawang ,Gerbang tol karawang timur, Curug, Gerbang tol kalihurip, Simpang mutiara, Gaman jatisari, Cilamaya-blanakan.

Sementara PSBB TRANSPORTASI PEMBATASAN KENDARAAN PRIBADI sebagai berikut:

1.Mobil Kursi dua baris, jumlah penumpang hanya boleh 3 orang, artinya 1 pengemudi-2 orang di kursi belakang.

2.Mobil kursi tiga baris, jumlah penumpang hanya boleh 4 orang yang artinya 1 orang pengemudi- 2 orang dikursi tengah- 1 orang dikursi belakang.

3.kendaraan roda 2 atau motor, hanya diperbolehkan berkendara sendiri, tidak boleh berboncengan

4. jasa online, tidak boleh membawa penumpang, hanya diperbolehkan mengantar paket makanan atau keperluan sehari-hari.

selain itu peran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terdiri dari peran gugus tugas tingkat kecamatan, peran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan, dan peran gugus tugas RT/RW siaga Covid-19.(Wan).

 

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *