Karawang, JabarNet.com – Dampak wabah Covid-19 di Kabupaten Karawang cukup masif, selain menimbulkan gejala sosial dan kamanusiaan, dampak terhadap perekonomian di Karawang juga mulai dirasakan berbagai kalangan. Banyak tidak beroprasinya dunia usaha atas edaran dari pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 ternyata berdampak pada terhentinya perputaran roda ekonomi.
Dampak tersebut pun berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang, pasalnya tidak beroprasinya para pelaku usaha sebagai Wajib Pajak (WP), tidak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana, saat ini capaian PAD Kabupaten Karawang baru tercapai sebesar 18,9% dari target yang ditentukan.
“Per bulan April 2020 PAD Karawang baru tercapai sebesar Rp 169.197.052.026 atau sebesar 18,9% dari target di anggaran murni sebesar Rp 930.174.733.000,” katanya, saat diwawancarai JabarNet.com, Senin (12/04/20).
Lebih lanjut Hadis Herdiana mengaku capaian itu sangat anjlok dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya di Bulan April sudah banyak yang masuk hal itu disebabkan oleh wabah COVID-19 yang tengah melanda Karawang.
“Iya mau bagaimana PAD meningkat, tidak ada yang masuk, banyak pelaku usaha yang tutup atau tidak beroprasi ditengah pandemi Corona ini,” ungkapnya.
“Contohnya PAD dari sektor parkir, pariwisata banyak yang tutup, restoran, hotel tidak ada yang nginap dan lainnya jadi bagaimama mereka mau bayar pajak,” timpal Hadis.
Ditanya adakah keringanan bagi WP ditengah badai Corona melanda untuk membayar pajak, Hadis menyebut sesuai edaran pusat pihaknya tengah membuat konsep untuk memberi keringan WP dalam membayar pajak selama wabah COVID-19 berlangsung.
“Kita sedang mengkonsep ini kan persoalan dimana-mana terjadi, apakah nanti kita akan cabut denda pembayar telat, yang pasti nanti kita akan konsep dulu,” tandasnya. (red)