Karawang, JabarNet.com- Diduga Oknum e-waroeng di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat ditengarai mengambil keuntungan dengan cara tidak benar dari penyaluran BPNT atau Program Sembako.
Hal tersebut diutarakan oleh Jeje Jaenudin, wakil ketua Karang Taruna Jati kencana, Kelurahan Mekarjati saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (11/04/2020), Penyaluran BPNT yang seharusnya berbentuk paket beras, telur, buah-buahan, daging ayam dan sejenisnya. Oleh salah satu e-waroeng di wilayah mekarjati malah dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Jeje, kejadian ini jelas merupakan kekeliruan jika sampai BPNT/Program Sembako dicairkan secara tunai.
“Namanya saja Bantuan Pangan Non-Tunai, harusnya dalam bentuk barang/sembako, bukan dalam bentuk uang” Katanya.
Jeje menambahkan, Pada praktiknya, Program Sembako dari pemerintah sebesar 200.000 per bulan yang harusnya dicairkan dalam bentuk barang/sembako ke masyarakat. Realita yang terjadi di lapangan, Di Dusun Jatimulya III RT 01/03, masyarakat menerima bansos tersebut berupa uang tunai yang bervariasi antara 165.000 sampai 175.000 rupiah.
” Maka dari itu, selain terjadi pemotongan nominal oleh oknum kepada masyarakat sebesar 25.000 sampai 35.000 rupiah, hal tersebut merupakan tindakan menyimpang dari prosedur penyaluran BPNT atau Program Sembako, ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, Ia beserta rekan-rekan Karang Taruna Jati kencana akan melaporkan kepada pihak Kelurahan dan Pihak Kecamatan serta TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Karawang Barat. Agar ditindak lanjuti dan dikenai sanksi bagi oknum e-waroeng bermasalah tersebut.
Sementara menurut Pihak TKSK Karawang Barat Sutardi ketika dimintai keterangan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran ke lapangan memang benar adanya hal diatas dilakukan oleh oknum e-waroeng tersebut.
Oleh karenanya, hal ini pun sudah ia laporkan ke pihak bank penyalur, dalam hal ini Bank BNI, Supaya segera melakukan pencabutan mesin EDC, sebagai bagian dari sanksi/punishment atas tindakan yang telah dilakukan oleh e-waroeng tersebut.
“Ini sedang diproses kang, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diambil tindakan sekaligus sanksi pencabutan oleh Bank BNI, yang mana selama ini menaungi e-waroeng yang ada di Kecamatan Karawang Barat. sebagai pemilik daripada mesin EDC yang digunakan oleh e-waroeng untuk proses penyaluran BPNT/Program Sembako ke masyarakat”, Pungkasnya.(Cr/)