Karawang, JabarNet.com – Diduga mencabuli enam anak perempuan dibawah umur, oknum penjual ayam penyet diringkus penyidik Polres Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi di di Dusun Kalipandan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan petugas Unit PPA.
“Pelaku bernama Imam (22), warga Bojonegoro, Jawa Timur saat ini sudah kami tahan,” kata Bimantoro, di Mapolres Karawang, Jumat (3/4/2020).
Dikatakan, kasus ini terjadi setelah pelaku datang ke Karawang dan berniat ikut kerja dengan temannya berjualan ayam penyet. Dia datang ke Karawang 15 Maret 2020.
Dikatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku sering menonton film porno sejak berada di Bojonegoro. Namun, dampak perbuatannya itu dilampiaskan pelaku saat berada di Karawang.
“Dikampungnya jarang ada anak kecil. Di Telukjambe Timur tempat korban tinggal di Karawang, banyak anak kecil,” ujarnya.
Maka, menurut AKP Bimantoro, pelaku melampiaskan hasrat birahinya dengan meraba, memegang dan mengelus kemaluan anak keci dibawah umur yang dijadikan fantasinya saat sendirian.
“Perbuatan itu yang jadi sensasi seksual tersangka,” jelasnya.
Tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imam diancam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun.(red/rls).