Laporan : Juhadi Putra
Karawang, Masih terkait pungutan pihak ketiga untuk pembiyaan penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2018, Deden Darmansah meminta Bupati Karawang untuk menggunakan kewenangan dan hak Diskresi sebagai Kepala Daerah, agar penyelengaraan Pilkades serentak bisa mengasilkan pemimpin yang amanah .
Deden Darmansah mengatakan, “disini saya ingin mengatakan orang yang mencalonkan Kepala Desa, ataupun orang yang mencalonkan apapun dalam sistem Demokrasi dalam Negara kita itu bukan berarti orang itu harus banyak duit, nah image ini yang menurut saya harus di hapus, bahwa tidak setiap calon itu tidak semua mempunyai uang yang cukup untuk bertarung ya di pemilihan, ada karena idiologi, ada karena tuntutan masyarakat atau punya dasar yang kuat dari dirinya sendiri, nah disini tugas dan pungsi Para Kepala Daerah atau para pimpinan yang mempunyai kebijakan dalam negara untuk mensejajarkan para calon di muka umum dan di Pemerintahan”,
“Sudahlah jangan ada beban biaya pungutan, dan kalau saya pun nanti terpilih di DPR RI dan duduk di komisi II, Dewan untuk di DPR RI mempunyai namanya hak inisiatif, jadi untuk merevisi undang – undang tidak saja datang dari pemerintah, akan tetapi ini menjadi hak dan kewenangan anggota legislatif, misalkan ada suatu Perda yang di rasa sudah tidak cocok di masyarakat, nah anggota DPRD Kabupaten Kota itu boleh mengajuakan memakai hak inisiatif merevisi sebuah PERDA termasuk tentang Undang – undang No 06 tahun 2014 ini, yang mentolerir tentang sumbangan pihak ketiga, yang sebenarnya sudah harus secepatnya di revisi, dan itu lakuakn melalui rancangan undang – undang inisiatif DPR RI maka selesai sudah polemik pungutan pihak ketiga dalam Pilkades ini,” beber Deden.
Deden juga mengatakan, “disini secara fisikologis sebenarnya bisa berpengaruh terhadap para calon Kades, saya pernah mendengar ada calon Kades yang tidak mempunyai uang mengeluhkan, misalnya ada kewajiban biaya yang harus dikeluarkan, tentang kewajiaban mengeluarkan sumbangan dari para calon Kades, akhirnya calon Kades yang tidak mempunyai dana yang cukup menjadi bahan ejekan dari pihak lain, ini meurut saya sudah melanggar hak seseorang untuk menjadi pemimpin”,
“Jangan sampai kedepanya peminpin ini adalah dari orang – orang yang mempunyai uang, misalnya orang ini tidak punya uang tapi dia punya potensi memimpin, oleh karena itu menurut saya Bupati Karawang ibu Cellica nih, yang dulu sebagai kawan baik saya, sudah teh cellica bebaskan itu Pilkades dari biaya sumbangan pihak ketiga, jadi gunakan diskresi Bupati untuk membebaskan calon Kades dari biaya pungutan pihak ketiga di pilkades serentak tahun ini.” Sambung Deden.
“Sebagai Bupati ada yang namanya Diskresi, yang di atur dalam Undang – undang No 30 tahun 2015 tentang administrasi Pemerintahan, seorang Kepala Daerah memiliki Diskresi untuk membuat kebijakan demi terlaksananya sebuah program dan kegiatan, Bupati Karawang secara kewenangan yang saat ini di milikinya dapat memerintahkan ke Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa DPMPD untuk membebaskan biaya sumbangan dari pihak ketiga dengan kewenangan Diskresi tersebut, anggarkan di APBD perubahan dan nyatakan tidak ada pungutan lagi untuk para calon Kepala Desa di Pilkades serentak tahun 2018 ini”, tutupnya.