Karawang, JabarNet.com – Bupati Cellica Nurrachadiana memutuskan untuk meliburkan sekolah dari tingkat TK/ RA, SD/MI, dan SMP/ MTS di Kabupaten Karawang selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin (16/03/2020 ) sampai dengan tgl ( 28/03/ 2020).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan tertanggal 14 Maret 2020 Nomor : 440/1604/Dinkes tentang “ TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DESEASE 2019 ( COVID-19 ).
Selain itu bahwa berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan (COVID-19) serta surat edaran mentri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindak lanjuti WHO yang telah menetapkan status virus covi-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah pandemic, serta dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Karawang dengan memperhatikan kasus penyebaran virus covid-19.
Berkenan himbauan tersebut Bupati mengintruksikan kepada OPD serta perangkat desa hingga ketingkat RT/RW
“ Kami intruksikan kepada seluruh kepada perangkat daerah, Camat, Lurah, kepala desa dan ketua RT/RW sesuai dengan tanggung jawabnya, Ucap Bupati yang terlampir dalam surat edaran, Jum’at ( 14/03/2020)
Adapun isi dari himbauan Surat edaran Bupati tersebut diantaranya
1. Seluruh pelayanan publik pemerintah Kabupaten Karawang beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19
2.Meliburkan siswa tingkat TK/ RA, SD/MI, dan SMP/ MTS di Kabupaten Karawang selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin (16/03/2020 ) sampai dengan tgl ( 28/03/ 2020).
3. Menunda kegiatan outing class/ study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah kabupaten Karawang, dan lain sebagainya.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di evaluasi dalam jangka waktu 14 hari.( Wan )