Kutipan Warga
Karawang, Mangkraknya Pembanguan di Sekolah SMA Negeri 1 Klari Kabupaten Karawang, beberapa orang Perwakilan Pihak Sekolah akhirnya buka – bukaan, kepada awak media tentang status Ketua Komite yang terkesan Arogan
Salah satu perwakilan sekolah SMA Negri 1 Klari yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media selasa (16/10/2018) “saya juga dulu seorang Politikus Partai di karawang dan saya banyak kenal orang – orang politik, menurut aturan seorang Politikus Parpol yang sudah mendapatkan surat Daptar Calon Tetap DCT kan sudah resmi terdaptar di Komisi Pemilihan Umum KPU,” ucapnya kepada kutipan.co.id.
“Apakah boleh seorang politikus di salah satu parpol yang sudah mempunyai surat DCT masih menjabat sebagai ketua komite di salah satu sekolah?”,
“Sebelumnya juga pernah ada warga disini yang menjadi komite dari seorang politikus parpol, akan tetapi begitu pihak sekolah menyampaikan akan adanya aturan politisi parpol yang sudah mempunya surat DCT tidak boleh menjabat, seorang ketua komite atau yang di sebut rangkap jabatan, namun beliau langsung paham dan tidak melanjutkan jabatan tersebut,” sambungnya.
“Kami dari pihak sekolah sebenarnya sudah memahami sikap seorang ketua komite tersebut, kalau gara-gara permasalahan pekerjaan yang sifatnya interen ya kita minta selesaikan secara baik – baik, jangan sampai ini menjadi rame, apalagi beliau seorang tokoh politis parpol seharusnya bisa bersikap politik yang santun dan benar, karna apapun ucapan dan tingkah laku kita kan akan di nilai orang lain,” tutupnya.
Catat!
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen itu, diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Politikus Parpol Sudah DCT, Apakah Masih Bisa Menjabat Ketua Komite di Sekolah?
Shares: