Karawang, JabarNet.com- Kasus yang menjerat tiga tersangka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang dugaan penyimpangan pekerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan anggaran Rp.5.492.210.000 dan dinyatakan adanya kerugian negara yang ditaksir RP.2,6 milyar.
Dengan ditetapkan 3 tersangka tersebut oleh kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat bukan berarti tidak ada tersangka lain dari pemakan uang rakyat.
PancaJihadi Alpanji Aktivis Karawang, menanyakan uang rakyat yang di selewengkan oleh Yogie, Jumali dan Didi.
“Uang yang makan siapa? Apakah yogi? Apakah orang bertiga?”
Kemudian, PancaJihadi juga berharap semoga di pengadilan bisa terungkap siapa pemakan uang rakyat sebesar Rp. 2,6 Milyar.
“Kemana aliran dana ini, mudah-mudahan di pengadilan bisa terbuka siapa pemakan uang rakyat ini”. Tanya Panji
Dan Kami berharap juga kasus PDAM lain yang tengah ditangani Polres Karawang agar segera ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan.
“Ini skandal PDAM senilai 3,9 M.
Dan ini mengalir diduga untuk menutupi kasus Uprating PDAM.” Pungkasnya.(,red).