Karawang, JabarNet.com- Sejak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten dan Kota ditetapkan menjadi lembaga independen yang dipermanenkan, segala fasilitas baik sarana dan prasarana harus dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota. Begitupun di Kabupaten Karawang, Bawaslu harus difasilitasi kantor permanen maupun fasilitas lainnya untuk penunjang operasional Bawaslu itu sendiri.
Kendati Undang-undang mengharuskan demikian, Bawaslu Kabupaten Karawang sampai hari ini tidak diberikan kantor dan fasilitas penunjang oprasional lainnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Alih-alih mendapat kantor permanen dari Pemkab Karawang, saat ini kantor Bawaslu justru pindah dan masih ngontrak disebuah ruko di daerah Kecamatan Karawang Timur.
Dikonfirmasi soal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan curhat pihaknya belum diberikan gedung untuk Kantor oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang seperti mitra sesama penyelenggara pemilu KPUD yang sudah punya kantor permanen sendiri, seolah Bawaslu seperti yang dianak tirikan Pemkab Karawang.
“Sampai sekarang belum, belum difasilitasi, mugkin juga gedungnya gak ada tapi didalam MPHD kan ada untuk ngontrak, kita ngontrak 4 lokal, 2 lokal dari APBN dan 2 lokal lagi dari APBD, untuk pindah ngontrak ke sini kita dari awal bulan Januari,” ujarnya, menjelaskan kepada JabarNet, Selasa (28/01/20)
Lebih lanjut Kursin mengaku sudah beberapa kali mengajukan gedung kepada Pemkab Karawang, malah saat kedatangan anggota Komisi II DPR RI waktu lalu dirinya sudah berbicara lamgsung kepada Asisten Daerah (Asda) 1.
“Sudah diajukan beberapa kali ke Pemkab namun sampai hari ini masih nunggu difasilitasi. Kita juga sudah berbicara dulu sama pak Asda 1 pak samsuri, malah kita waktu ada acara pihak DPRI komisi II tuh, kata pak samsuri ngontrak dulu ja lah,” jelasnya.
Ditanya adakah jawaban Pemda kenapa sampai saat ini mereka belum memberi Bawaslu Gedung untuk kantor, Kursin menjawab ketersediaan gedung yang kosong belum ada sampai saat ini.
“Dia alasan gedungnya belum ada, kita lagi menunggu ada gedung yg kosong, sementara menunggu kita dikasih sewa dulu,” katanya.
Sementara, kata Kursin melanjutkan, keharusan Pemkab dalam memfasilitasi Bawaslu jelas tertera dalam regulasi per undang-undangan, kendati demikian dirinya mengaku sudah merasa enjoy dalam bekerja karena dirinya dan semua yang ada di Bawaslu sudah sangat siap untuk bekerja dimanapun tempatnya.
“Ya kalau menurut undang2 pemerintah daerah harus memfasilitasi ya. Kita enjoy aja lah ya kan, dalam hal kita gedung tidak ada,paling tidak anak-anak kerja sudah enjoy, dimanapun kita kerja siap saja lah,
Tapi setidaknya pemerintah Karawang mempersiapkan gedung yang baik, yang repersentatif lah”
Diakhir perkataannya Kursin juga menilai bahwa sejauh ini Pemkab Karawang sudah cukup baik, bukan saja itu ia juga sedikit bertanya terkait alasan Pemkab yamg beralasan belum ada gedung yang kosong.
“Pemerintah cukup baik, tapi apakah memang benar tidak ada gedung yg kosong,” tandasnya. (red)