DaerahJawa Barat

Tantang Buka-bukaan Soal Proyek Pasar Dengklok, Forum Dengklok Ngahiji Minta DPRD Panggil Disperindag dan PT VIM

Karawang, JabarNet.Com- Masyarakat Kecamatan Rengasdengklok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Rengasdengklok Ngahiji meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan PT Visi Indonesia Mandiri (VIM).

Pemanggilan tersebut adalah bentuk monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan DPRD terhadap kerjasama Pembangunan dan pengelolaan pasar Rengasdengklok yang menggunakan sistem Built Operational Transfer (BOT) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT VIM.

Koordinator Forum Rengasdengklok Ngahiji Mukron mendesak Disperindag sebagai bagian dari Pemerintah daerah Kabupaten Karawang bersama pimpinan dari perusahaan PT.VIM harus menjelaskan secara terbuka dan rinci terkait sejauh mana hasil kerjasama yang selama ini telah berjalan.

“Jangan sampai masalah ini terus mengundang kegelisahan dari para pedagang sebagai sasaran program relokasi Pasar Proklamasi Rengasdengklok. Pada pertemuan nanti, pimpinan perusahaan PT.VIM harus memaparkan secara terbuka progres kegiatan sejak awal sosialisasi hingga awal tahun ini,” ungkapnya saat diwawancarai JabarNet, Rabu (8/1/20).

Lebih lanjut Mukron mengaku dirinya sebagai koordinator Forum rengasdengklok ngahiji yang berada diposisi masyarakat merasa khawatir dengan pelaksanaan kerjasama yang dilaksanakan oleh Disperindag Pemkab Karawang dengan PT.VIM meskipun telah disepakati bersama dengan memberikan sebuah jaminan dalam jangka waktu tertentu.

“Secara teknis pelaksanaan harus ada komitmen yang disepakati bersama, dan bisa menjamin kenyamanan bagi pedagang yang direlokasi menyambut kehadiran pembangunan pasar Proklamasi Rengasdengklok, sementara setelah kerjasama tersebut dilaksanakan Pemkab tidak kemudian lepas tanggung jawab, tapi harus terus hadir memantau dari kerjasama tersebut,” katanya.

Sementara ditempat yang sama Sekretaris Jendral (Sekjen) Gibas Jaya Angga Dhe Raka menegaskan, berdasarkan pada prinsif kerjasama BOT yang dilaksanakan Pemkab Karawang bersama PT.VIM untuk pengembangan pasar Proklamasi Rengasdengklok, dirinya berharap kegaduhan dilapangan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Kabupateb Karawang setelah munculnya surat peringatan dari instansi terkait hasil pemeriksaan di lapangan untuk menegur perusahaan pelaksana kerjasama BOT.

“Ada contoh program BOT yang pernah terjadi dan gagal dilakukan Pemkab Karawang di terminal Rengasdengklok. Nah ini yang membuat kecemasan dari para pedagang, seperti disoroti Bang Mukron tadi, harus ada fakta intergritas yang dibangun bersama,” jelasnya.

Ditempat terpisah salah satu Masyarakat Rengasdengklok Husein Sinatria Galuh, memandang proses pelaksanaan kerjasama BOT antara Pemkab Karawang dalam pengembangan lahan pasar Proklamasi Rengasdengklok membuat dilema antara sesama para pedagang yang menjadi sasaran relokasi hingga awal tahun 2020. Dilematika para pedagang kaki lima yang dihimbau untuk memberikan uang tanda jadi dalam pengembangan lahan pasar Proklamasi Rengasdengklok menjadi sangat wajar melihat kondisi dilapangan.

“Sah sah saja ada rasa dilema sebagai pedagang kaki lima yang diminta memberikan kontribusi awal untuk pembangunan pasar Rengasdengklok, karena sampai hari ini belum terlihat progres awal yang signifikan dilapangan,” singkatnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *