DaerahHukrim

Ungkap Pembuang Limbah B3 Ke Karawang, Polisi Tangkap 2 Tersangka Beserta 5 Truk Pengangkut limbah

Karawang, JabarNet.com– Polres Karawang ungkap kasus pembuang limbah B3 diwilayah Karawang, pengungkapan tersebut terjadi disalahsatu lahan perumahan yang berlokasi di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro mengatakan, petugas unit Reskrim Polres Karawang menangkap basah 5 truk pengangkut limbah B3 setelah polisi melakukan pengintaian terhadap  pembuangan limbah tersebut.

“ Dari hasil penyelidikan, limbah yang dibuang ke TKP jenis slug atau kerak instalansi pengolahan limbah, Ungkap AKP Bimantoro.Jum’at (20/12/2019).

Lebih lanjut AKP Bimantoro memaparkan,  hasil keterangan dari pelaku mengaku baru melakukan pembuangan sebanyak dua kali, hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu SI selaku koordinator lapangan dan direktur PT RPW dan LS berinisial LH.

“Tersangka memiliki dua perusahaan yang berbeda, sedangkan korlap SI yang mengringi dan mengarahkan pembuangan ke TKP,”katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 104 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar,”katanya

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menambahkan, kaitan dengan masalah ini pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku pencemar lingkungan. Karena dari pembangunan limbah tersebut dapat berdampak kepada lingkungan sekitar.

“Tanah sekitar ditempat pembuangan pasti tercemar.Dampaknya akan muncul dalam sekian waktu, air perumahan akan tercemar,”katanya (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *