Karawang, JabarNet.Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar tes urine bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Kabupaten Karawang. Jika ada ASN yang kedapatan positif menggunakan zat adiktif seperti narkoba dan sejenisnya, bisa terkena sanksi terberatnya adalah pemecatan.
“Kita melaksaNakan amanat Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang P4GN dan Prekusor, dalam pasal 18 mengharuskan ASN dan calon pegawai termasuk BUMD dan Dewan yang terhormat melakukan tes urine, jika ada yang positif menggunakan zat berbahaya tersebut sesuai PP nomor 53 sangsi terberatnya bisa dipecat,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karawamg Asep Aang Rahmatullah, saat diwawancarai JabarNet dikantornya, Seni (16/12/19).
Lebih lanjut Asep Aang menyebut jumlah seluruh ASN yang mengikuti tes urine sebanyak 2089 orang yang terdiri dari eselon 2,3 dan 4 plus pelaksana.
“Kita laksanakan tes ini sebenarnya dimulai sejak hari Rabu kemarin dan hari ini adalah sisanya, pada rabu kemarin kita kemas kegiatan dengan acara pembinaan ASN, jadi mereka tidak tahu kalau hari rabu itu ada tes urine,” katanya.
Disinggung apakah sejauh ini ada ASN yang terindikasi atau positif memggunakan narkoba, Asep Aang tegas menjawab, sejauh ini belum ada satupun ASN yang kedapatan positif menggunakan narkoba.
“Kalau dari hasil yang sudah tes pada hari rabu kemarin dipastikan clear tidak ada satupun yang menggunakan narkoba dan saya yakin kalau ASN di Karawang ini tidak ada yang menggunakan narkoba walaupun yang bisa menjamin hal itu adalah pribadinya masing-masing,” tandasnya. (red)