Karawang, JabarNet.Com — Berdirinya bangunan minimarket di depan Masjid Agung Perumnas Bumi Telukjambe kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, yang menggunakan lahan fasos fasum dan tak berizin alias ilegal, berbuntut pemanggilan pengelola minimarket oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Alih-alih dilakukan pembongkaran sebagaimana mestinya bangunan tak berizin, pihak Satpol PP malah membiarkan minimarket terus beroperasi dengan dalih pihak minimarket itu akan segera mengurus perizinan.
Menyikapi sikap Pol PP yang terkesan lemah, pengacara kondang Asep Agustian yang biasa dipanggil akrab Askun angkat bicara. Menurut perspektif hukum, tidak ada alasan apapun ketika sebuah bangunan di dirikan di lahan fasos fasum, Satpol PP harus membongkarnya karena jelas itu melanggar aturan.
“Kepada Satpol PP tidak ada alasan apapun, itu harus dibongkar, karena itu menggunakan lahan fasos fasum,” ujarnya saat diwawancarai JabarNet di kantornya, Kamis (12/12/19).
Lebih lanjut Askun menegaskan, Pol PP jangan terkesan lemah, karena jika hal itu dibiarkan akan memicu hal yang sama dilakukan oleh banyak pihak.
“Satpol PP harus tegas dong, itu kan lahan fasos fasum, kok dibangun tempat komersil. Nanti kalau dibiarkan, pasti banyak orang yang ikut membangun di lahan fasos fasum itu,” katanya.
Ditambahkan Askun, menyinggung developer Perumnas Bumi Telukjambe, kenapa sampai lahan tersebut dipergunakan untuk pembangunan komersil, atas dasar apa? Ia menduga telah ada sebuah transaksional antara developer dengan perusahaan minimarket tersebut.
“Diduga ada transaksional, jika demikian maka saya pertanyakan uangnya kemana masuknya, jika masuk ke developer hal itu akan bisa ditarik menjadi persoalan pidana dan developer harus bertanggungjawab, karena kan seharusnya developer harus menyediakan fasos fasum untuk RTH, mesjid dan sebagainya jangan malah dikomersilkan dan tetap itu harus dibongkar,” tandasnya.( red ).