DaerahJawa Barat

Anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina Soroti Indikasi Kecurangan Program Karawang Cerdas

Sri Rahayu Agustina, anggota DPRD Provinsi

Karawang,JabarNet.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina Suroto menyoroti soal indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait penggunaan beasiswa Karawang Cerdas 2019.

Menurut Sri Rahayu, kaitan penerimaan beasiswa Karawang Cerdas yang tidak transparan yang rencananya akan di demo oleh mahasiswa, ia meminta kepada mahasiswa yang hendak mau demonstrasi agar lebih eloknya melakukan audensi terlebih dahulu. Ajukan saja surat audensinya kepada DPRD Karawang. Kemudian ia meminta kepada ketua DPRD Karawang dan Komisi IV untuk menghadirkan pihak Disdikpora untuk menjelaskan soal indikasi tidak transparansinya penerimaan beasiswa Karawang Cerdas.

Sebenarnya kata Sri, kalau memang Disdikpora belum siap untuk pakai sistem online dalam mekanisme penerimaan beasiswa Karawang Cerdas jangan dilakukan.

“Kalau belum siap jangan pakai sistem online, kalau masih ada kecurangan jangan pakai sistem online,”tegas Sri Rahayu, Senin (9/12/2019) usai melaksanakan kegiatan Reses I, di Gedung DPD KNPI Karawang.

Kemudian ia menyarankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang untuk bikin surat saja kepada Universitas yang ada di Kabupaten Karawang, jika memang Disdikpora di duga ada main curang soal penerimaan beasiswa Karawang Cerdas.

Lanjut Sri, Universitas nanti akan menyaring mahasiswa yang layak mendapatkan beasiswa sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Pemda. Adapun untuk kuota yang menerima beasiswa setiap Universitas pasti porsinya berbeda antara Unsika dengan Universitas yang lainnya.

“Yang pasti uang 10 Miliar itu bisa terserap. Jadi kalau mahasiswa yang sudah dapat beasiswa di kampus itu kan bisa dapat beasiswa di sini,”usulnya

Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Disdikpora Karawang ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Karawang dan penegak hukum.

“Jika ada kecurangan untuk memanggil Disdikpora itu wewenang Bupati dan domaiinnya penegak hukum, saya sebagai mantan wakil ketua DPRD Karawang hanya menghimbau,  karena  itu  pada  saat  saya masih menjabat penganggarannya,”pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *