Karawang, JabarNet.com – Proses rapat pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) PT Atlasindo yang digelar di Hotel Swiss Bellin Karawang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rabu (15/10/19) diwarnai aksi membentangkan spanduk penolakan oleh para aktivis lingkungan. Bukan saja membentangkan spanduk, kericuhan juga terjadi menjelang akhir rapat ditutup. Tak hanya itu, para aktivis lingkungan juga sampai melemparkan draf dokumen kepada pimpinan sidang dan mencak-mencak sebagai bentuk luapan rasa kecewa mereka.
Spanduk yang dibentangkan Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) dengan bertuliskan “Tolak Atlasindo, Karawang Teu Dijual” dan “Tanah Air Harga Mati, Politik Bodo Amat, Karawang Melawan” itu adalah salah satu bentuk protes masyarakat sekitar yang terdampak dari keberadaan usaha pertambangan PT Atlasindo, ujar Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin saat diwawancara JabarNet.com, usai rapat digelar.
Menurut Komarudin, secara pandangan sosial dengan adanya penolakan masyarakat merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap aspek yuridis, sehingga dokumen yang saat ini dibahas dapat cacat secara yuridis dan rapat yang digelar hanys membuang–buang waktu saja.
“Aspek sosial merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam membuat dokumen, karena yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan juga akan mempengaruhi terhadap aspek yuridis, maka dari itu dengan banyaknya penolakan yang disampaikan masyarakat menjadi dasar agar dokumen UKL-UPL tersebut tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itupun Komarudin menyinggung kapasitas yang menjadi perwakilan dari PT Atlasindo, apakah mereka mempunyai kebijakan langsung atau tidak, karena jika tidak mempunyai kebijakan, untuk apa rapat ini diselenggarakan.
“Kita juga tanyakan soal kapasitas dari perwakilan PT Atlasindo, apakah kapasitasnya mempunyai kebijakan untuk menentukan atau tidak, jika tidak mempunyai kebijakan rapat yang digelar itu hanya buang-buang waktu saja dan untuk apa dilanjutkan,” tandasnya.
Sementara masih ditempat yang sama, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan NK menyebut, akan melanjutkan proses pengajuan dokumen UKL-UPL PT Atlasindo, karena secara aspek yuridis dan sosial telah memenuhi syarat.
“Sejauh pengajuan dokumen itu memenuhi syarat ya bisa dilanjutkan,” ujarnya, saat diwawancarai JabarNet.com usai rapat digelar.
Lebih lanjut Wawan menyebut, ada dua aspek yang menjadi titik utama dalam persoalan pengajuan dokumen UKL-UPL PT Atlasindo, berkaitan dengan aspek sosial dan aspek teknis dimana menurutnya kedua aspek tersebut sudah dapat diselesaikan.
“Sebenarnya kan ada dua aspek yang menjadi permasalahan disini, yang pertama adalah aspek sosial, dan hal ini sudah dapat diselesaikan dengan adanya tandatangan yang diakomodir oleh 5 kepala Desa, dan aspek teknis menyangkut soal kajian analisis dampak dari kegiatan tambang. Adapun soal banyak masyarakat yang menolak, kita bisa liat masyarakat yang mana dulu, kontek sosial mayarakat yang dimaksud adalah mereka masyarakat di lingkungan yang terdampak oleh kegiatan tambang, bukan masyarakat Karawang di luar itu,” katanya. (wan/ahas)